Page 45 - 02_PKN_7_SMP_GANJIL_IKM
P. 45
Agar hukum tidak bertentangan, maka perlu adanya dasar hukum
tertulis. Semua undang-undang atau aturan di dalam negara perlu
bersumber pada dasar hukum tertulis. Ibarat pohon besar, dasar hukum
tertulis adalah batang utama pohon tersebut. Adapun undang-undang serta
peraturan-peraturan di dalam negara adalah seperti batang dan
rantingnya.
Tanpa dasar hukum tertulis, undang-undang serta ketentuan-
ketentuan dapat bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya. Bila
hal itu terjadi akan membingungkan masyarakat untuk memenuhi hak dan
kewajiban. Karena itu, setiap negara perlu memiliki dasar hukum tertulis.
2. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Dasar Hukum Tertulis
Seperti telah disebutkan sebelumnya, setiap negara perlu memiliki dasar
hukum tertulis agar dapat membuat berbagai undang-undang serta aturan
lain yang benar-benar baik. Dasar hukum tertulis itu perlu dibangun di atas
dasar negara yang telah ditetapkan. Di Indonesia, dasar negaranya adalah
Pancasila.
Maka di tahun 1945 para pemimpin bangsa pun menyusun dasar hukum
tertulis tersebut berdasarkan Pancasila. Dasar hukum tertulis yang disusun
adalah berupa Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamai Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun
1945). Kalau seluruh norma hukum di Indonesia diumpamakan seperti pohon
besar, maka UUD NRI Tahun 1945 merupakan batangnya. UUD NRI Tahun
1945 inilah dasar hukum tertulis dan menjadi dasar hukum tertulis dari semua
hukum di Indonesia.
PKN SMP VII GANJIL 87

