Page 45 - 02_PKN_7_SMP_GANJIL_IKM
P. 45

Agar  hukum  tidak  bertentangan,  maka  perlu  adanya  dasar  hukum
                        tertulis.  Semua  undang-undang  atau  aturan  di  dalam  negara  perlu
                        bersumber pada  dasar  hukum  tertulis. Ibarat pohon besar, dasar hukum

                        tertulis adalah batang utama pohon tersebut. Adapun undang-undang serta
                        peraturan-peraturan  di  dalam  negara  adalah  seperti  batang  dan
                        rantingnya.


                            Tanpa  dasar  hukum  tertulis,  undang-undang  serta  ketentuan-
                        ketentuan dapat bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya. Bila
                        hal itu terjadi akan membingungkan masyarakat untuk memenuhi hak dan

                        kewajiban. Karena itu, setiap negara perlu memiliki dasar hukum tertulis.
                   2.  UUD NRI Tahun 1945 sebagai Dasar Hukum Tertulis

                            Seperti telah disebutkan sebelumnya, setiap negara perlu memiliki dasar

                        hukum tertulis agar dapat membuat berbagai  undang-undang  serta  aturan
                        lain yang benar-benar baik. Dasar hukum tertulis itu perlu dibangun di atas

                        dasar negara yang telah ditetapkan. Di Indonesia, dasar negaranya adalah
                        Pancasila.

                            Maka di tahun 1945 para pemimpin bangsa pun menyusun dasar hukum
                        tertulis tersebut berdasarkan Pancasila. Dasar hukum tertulis yang disusun

                        adalah berupa Undang-Undang Dasar yang kemudian  dinamai Undang-
                        Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  (UUD  NRI  Tahun
                        1945). Kalau seluruh norma hukum di Indonesia diumpamakan seperti pohon

                        besar, maka UUD NRI Tahun 1945 merupakan batangnya. UUD NRI Tahun
                        1945 inilah dasar hukum tertulis dan menjadi dasar hukum tertulis dari semua

                        hukum di Indonesia.























                                                                         PKN SMP VII GANJIL                      87
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50