Page 41 - 02_PKN_7_SMP_GANJIL_IKM
P. 41

2.  Pengertian Kewajiban

                            Kewajiban berasal dari kata ‘wajib’ yang berarti harus. Dalam Kamus
                        Besar  Bahasa  Indonesia  disebutkan  bahwa  kewajiban  adalah  “Sesuatu

                        yang  harus  dilaksanakan.”  Bila  dikaitkan  dengan  norma,  maka  kewajiban
                        adalah hal yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam norma itu.

                            Contohnya  adalah  pelajar.  Bagi  setiap  pelajar,  kewajibannya  adalah

                        belajar. Hanya  dengan  memenuhi  kewajiban  belajar  itu,  seorang  siswa
                        mendapat  manfaat  dari  norma  yang  berlaku  baginya.  Norma  dapat  tegak
                        hanya  bila  para  anggota  masyarakat  yang  memiliki  norma  tersebut

                        menjalankan kewajiban masing-masing.

                            Kewajiban dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian. Pertama, kewajiban
                        pada  Tuhan  Yang  Maha  Esa.  Kedua,  kewajiban  kepada  sesama  manusia.

                        Ketiga, kewajiban  pada  alam.  Tiga  kewajiban  itu  oleh  masyarakat  Islam
                        disebut tiga hubungan, sedangkan oleh masyarakat Hindu Bali disebut Tri
                        Hita Karana. Artinya ‘tiga penyebab kebahagiaan’.

                            Kewajiban pada Tuhan dilakukan secara jelas dengan mengikuti perintah-

                        perintah dalam agama dan menjauhi larangan-larangan dalam agama. Hal
                        ini  terkait  norma  agama  dalam  jenis-jenis  norma.  Juga  terkait  dengan
                        norma ketuhanan menyangkut nilai-nilai Pancasila.


                            Kewajiban pada sesama berhubungan dengan soal sopan santun dan
                        kesusilaan. Hal ini banyak berkaitan dengan jenis norma kesusilaan, norma
                        kesopanan, juga norma hukum. Bila dihubungkan dengan nilai-nilai Pancasila,

                        kewajiban  pada  sesama  terkait  dengan  norma  kemanusiaan,  norma
                        persatuan, norma kerakyatan, serta norma keadilan sosial.

























                                                                         PKN SMP VII GANJIL                      83
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46