Page 41 - 02_PKN_7_SMP_GANJIL_IKM
P. 41
2. Pengertian Kewajiban
Kewajiban berasal dari kata ‘wajib’ yang berarti harus. Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa kewajiban adalah “Sesuatu
yang harus dilaksanakan.” Bila dikaitkan dengan norma, maka kewajiban
adalah hal yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam norma itu.
Contohnya adalah pelajar. Bagi setiap pelajar, kewajibannya adalah
belajar. Hanya dengan memenuhi kewajiban belajar itu, seorang siswa
mendapat manfaat dari norma yang berlaku baginya. Norma dapat tegak
hanya bila para anggota masyarakat yang memiliki norma tersebut
menjalankan kewajiban masing-masing.
Kewajiban dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian. Pertama, kewajiban
pada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, kewajiban kepada sesama manusia.
Ketiga, kewajiban pada alam. Tiga kewajiban itu oleh masyarakat Islam
disebut tiga hubungan, sedangkan oleh masyarakat Hindu Bali disebut Tri
Hita Karana. Artinya ‘tiga penyebab kebahagiaan’.
Kewajiban pada Tuhan dilakukan secara jelas dengan mengikuti perintah-
perintah dalam agama dan menjauhi larangan-larangan dalam agama. Hal
ini terkait norma agama dalam jenis-jenis norma. Juga terkait dengan
norma ketuhanan menyangkut nilai-nilai Pancasila.
Kewajiban pada sesama berhubungan dengan soal sopan santun dan
kesusilaan. Hal ini banyak berkaitan dengan jenis norma kesusilaan, norma
kesopanan, juga norma hukum. Bila dihubungkan dengan nilai-nilai Pancasila,
kewajiban pada sesama terkait dengan norma kemanusiaan, norma
persatuan, norma kerakyatan, serta norma keadilan sosial.
PKN SMP VII GANJIL 83

