Page 42 - 02_PKN_7_SMP_GANJIL_IKM
P. 42

Adapun       kewajiban
                        pada alam berkait dengan
                        norma      agama      yang

                        mewajibkan  ma-  nusia
                        menjaga        lingkungan,

                        serta    dengan      norma
                        hukum.  Kewajiban  pada
                        alam  juga  ber- hubungan

                        dengan  hak  alam  yang
                        harus  dipenuhi  oleh  ma-
                        nusia.   Dalam     hal   ini

                        manusia  harus  menjaga
                                                     Gambar 13 Tiga Hubungan Menurut Ajaran Islam dan Hindu
                        dan merawat alam seperti

                        tumbuhan, hewan liar, bahkan juga air.
                            Beberapa masyarakat adat menjalankan kewajiban pada alam dengan

                        menerapkan  norma  yang  ketat.  Seperti  dengan  melarang  penebangan
                        pohon, perburuan  hewan,  dan  keharusan  menjaga  sumber  air.  Negara

                        melakukan  hal  serupa  melalui  undang-undang  perlindungan  alam  seperti
                        Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
                        Lingkungan Hidup.

                   3.  Penerapan Hak dan Kewajiban

                            Dalam  mewujudkan  tegaknya  hak  dan  kewajiban  dalam  kehidupan

                        sehari- hari, setiap orang perlu mematuhi seluruh norma yang berlaku. Baik
                        norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, maupun juga norma

                        hukum.  Dengan  mematuhi  norma-norma  itu,  pemenuhan  hak  dan
                        kewajiban akan lebih mudah dilakukan.

                            Pemenuhan hak dan kewajiban tersebut saling terkait dan tidak dapat
                        dipisahkan. Untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban secara baik,

                        setiap orang perlu lebih dahulu memperhatikan hak orang lain. Selanjutnya
                        adalah memenuhi hak orang tersebut sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung
                        jawab atau kewajiban diri sendiri atas orang lain itu.










                 84                        PKN SMP VII GANJIL
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47