Page 46 - 02_PKN_7_SMP_GANJIL_IKM
P. 46

D.  Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945

                        Kalian  sudah  memahami  kalau  UUD  NRI  Tahun  1945  merupakan  dasar

                   hukum tertulis dari semua hukum di Indonesia. Kalau hukum dapat diibaratkan
                   sebagai  pohon  besar,  maka  dasar  hukum  tertulis  adalah  ibarat  batangnya.
                   Semakin  kokoh  batang  itu,  akan  semakin  kuat  pohonnya.  Begitulah  gambaran

                   UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum tertulis di Indonesia.

                       Setelah memahami gambaran itu, sekarang  saatnya  mengetahui bagaimana
                   UUD  NRI  Tahun  1945  sebagai  dasar  hukum  tertulis  dirumuskan dan disahkan.

                   Untuk  itu  mari  simak  kembali  sidang  pertama  Badan  Penyelidik  Usaha-usaha
                   Persiapan  Kemerdekaan  (BPUPK)  yang  dipimpin  Radjiman  Wedyodiningrat  di
                   Gedung Chuo Sangi-in di Jakarta.

                   1.  Perumusan UUD NRI Tahun 1945

                            Sidang  pertama  BPUPK  itu  berhasil  melahirkan  Pancasila  sebagai
                        dasar negara pada tanggal 1 Juni 1945. Kalau negara Indonesia diibaratkan

                        rumah, Pancasila adalah pondasinya. Kalau negara Indonesia diibaratkan
                        pohon besar, maka Pancasila merupakan akarnya yang sangat kuat.

                            BPUPK  lalu  menugasi  Panitia  Sembilan  untuk  menyusun  sila-sila

                        Pancasila. Tugas itu selesai tanggal 22 Juni 1945, Pancasila siap dijadikan
                        pondasi  untuk  merumuskan  dasar  hukum  tertulis.  Lalu  Pancasila  pun
                        dimasukkan menjadi inti Mukadimah atau Pembukaan dasar hukum tertulis.
























                           Gambar 15 Sidang BPUPK yang merumuskan dasar hukum tertulis






                 88                        PKN SMP VII GANJIL
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51