Page 46 - 02_PKN_7_SMP_GANJIL_IKM
P. 46
D. Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945
Kalian sudah memahami kalau UUD NRI Tahun 1945 merupakan dasar
hukum tertulis dari semua hukum di Indonesia. Kalau hukum dapat diibaratkan
sebagai pohon besar, maka dasar hukum tertulis adalah ibarat batangnya.
Semakin kokoh batang itu, akan semakin kuat pohonnya. Begitulah gambaran
UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum tertulis di Indonesia.
Setelah memahami gambaran itu, sekarang saatnya mengetahui bagaimana
UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum tertulis dirumuskan dan disahkan.
Untuk itu mari simak kembali sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) yang dipimpin Radjiman Wedyodiningrat di
Gedung Chuo Sangi-in di Jakarta.
1. Perumusan UUD NRI Tahun 1945
Sidang pertama BPUPK itu berhasil melahirkan Pancasila sebagai
dasar negara pada tanggal 1 Juni 1945. Kalau negara Indonesia diibaratkan
rumah, Pancasila adalah pondasinya. Kalau negara Indonesia diibaratkan
pohon besar, maka Pancasila merupakan akarnya yang sangat kuat.
BPUPK lalu menugasi Panitia Sembilan untuk menyusun sila-sila
Pancasila. Tugas itu selesai tanggal 22 Juni 1945, Pancasila siap dijadikan
pondasi untuk merumuskan dasar hukum tertulis. Lalu Pancasila pun
dimasukkan menjadi inti Mukadimah atau Pembukaan dasar hukum tertulis.
Gambar 15 Sidang BPUPK yang merumuskan dasar hukum tertulis
88 PKN SMP VII GANJIL

