Page 47 - 02_PKN_7_SMP_GANJIL_IKM
P. 47
Dalam sidang kedua BPUPK tanggal 10-17 Juli 1945, semua setuju
Pembukaan Undang-Undang Dasar itu. Maka BPUPK pun membentuk Panitia
Dasar hukum tertulis untuk menyusun isi Undang-Undang Dasar. Pada masa
itu, bagian isi Undang-Undang Dasar itu disebut batang tubuh Undang-Undang
Dasar.
Panitia Dasar hukum tertulis tersebut beranggotakan 19 orang diketuai
oleh Soekarno. BPUPKI juga membentuk Panitia Keuangan dan
Perekonomian yang dipimpin oleh Mohammad Hatta dan Panitia Pembela
Tanah Air (PETA) yang diketuai Abikusno Cokrosuyoso.
Panitia Dasar hukum tertulis pun bermusyawarah pada tanggal 11 Juli
1945. Hasilnya ada tiga hal. Pertama, membentuk Panitia Perancang
Undang- Undang Dasar (UUD). Kedua, bentuk negara kesatuan atau
unitaris. Ketiga, kepala negara berada di tangan satu orang, yaitu presiden.
Kini giliran Panitia Perancang UUD yang bekerja. Panitia ini
berangggotakan Ahmad Subarjo, Sukiman dan Parada Harahap. Mereka
menyepakati soal: (1) lambang negara; (2) negara kesatuan; serta (3)
sebutan embaga Majlis Permusyawaratan Rakyat.
l
BPUPK lalu bersidang menetapkan tiga hal. Pertama, pernyataan
tentang Indonesia merdeka. Kedua, Pembukaan dasar hukum tertulis.
Ketiga, batang tubuh dasar hukum tertulis yang kemudian dinamakan
sebagai Undang- Undang Dasar (UUD).
Rancangan UUD tersebut berisi antara lain:
a. Wilayah negara Indonesia yang mencakup seluruh bekas wilayah
Hindia- Belanda, dan pulau-pulau di sekitarnya.
b. Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan.
c. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik.
d. Bendera nasional adalah sang saka Merah Putih
e. Bahasa nasional Indonesia adalah bahasa Indonesia.
Pada tanggal 16 Juli 1945, naskah rancangan Undang-Undang Dasar itu
diterima dalam sidang BPUPKI dengan suara bulat. Selesailah perumusan
naskah UUD tersebut.
PKN SMP VII GANJIL 89

