Page 40 - 02_PKN_7_SMP_GANJIL_IKM
P. 40

1.  Pengertian Hak

                            Menurut  Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia,  hak  artinya  ‘milik’  atau
                        ‘punya’.  Misalnya,  “Buku  ini  adalah  hak  saya  karena  saya  sudah

                        membelinya.” Berarti buku itu menjadi milik orang yang telah membelinya dan
                        bukan  dimiliki  orang lain.  Buku  itu  harus  diperoleh  pembelinya,  bukan

                        diperoleh orang lain. Buku itu merupakan haknya.

                            Selain  itu,  hak  juga  berarti  ‘wewenang’  atau  kekuasaan  yang  diakui
                        kelompok atau masyarakat. Seorang guru memiliki wewenang untuk mengajar
                        siswa-siswanya di sekolah. Maka guru itu disebut berhak mengajar siswa

                        di sekolah  tempatnya  mengajar.  Guru  dari  sekolah  lain  tidak  berwenang
                        atau tidak berhak mengajar di sekolah ini.

                            Dengan demikian, ‘milik’ atau ‘punya’ atau ‘berwenang’ itulah hak. Hak

                        tersebut harus diperoleh semua orang yang diatur oleh norma yang ada.
                        Seperti norma di  sekolah, semua siswa berhak mendapat kasih sayang
                        dan penghargaan dari sesama siswa. Maka setiap siswa harus mengasihi

                        dan menghargai semua temannya tanpa kecuali.

                            Itulah  contoh  manfaat  dari  sebuah  norma.  Setiap  orang  berhak
                        mendapat manfaat  dari  norma  atau  aturan  yang  dibuat  karena  manfaat
                        norma  merupakan  haknya.  Bila  seseorang  belum  memperoleh  manfaat

                        dari suatu norma, maka orang itu berhak memintanya.

                            Hak tidak selalu ada setelah norma atau aturan dibuat. Ada juga hak yang
                        sudah ada sebelum norma atau aturan dibuat. Hak inilah yang disebut hak

                        asasi manusia (HAM). Hak ini dimiliki setiap orang, bahkan sebelum orang
                        tersebut dilahirkan. Di antaranya adalah hak hidup, hak beragama, hingga
                        hak untuk mengemukakan pendapat.

                            Nilai HAM mengajarkan untuk selalu menghargai setiap orang. Tidak ada

                        manusia  yang  boleh  digertak,  dikasari,  atau  dilecehkan  dengan  alasan
                        apapun. Setiap orang perlu dihargai apapun suku, agama, keadaan fisik,

                        serta  yang  punya  banyak  kekurangan  sekalipun.  Setiap  orang  berhak
                        dihargai karena sama-sama ciptaan Tuhan. Itulah norma dasar yang harus
                        dijaga.








                 82                        PKN SMP VII GANJIL
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45