Page 40 - 02_PKN_7_SMP_GANJIL_IKM
P. 40
1. Pengertian Hak
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak artinya ‘milik’ atau
‘punya’. Misalnya, “Buku ini adalah hak saya karena saya sudah
membelinya.” Berarti buku itu menjadi milik orang yang telah membelinya dan
bukan dimiliki orang lain. Buku itu harus diperoleh pembelinya, bukan
diperoleh orang lain. Buku itu merupakan haknya.
Selain itu, hak juga berarti ‘wewenang’ atau kekuasaan yang diakui
kelompok atau masyarakat. Seorang guru memiliki wewenang untuk mengajar
siswa-siswanya di sekolah. Maka guru itu disebut berhak mengajar siswa
di sekolah tempatnya mengajar. Guru dari sekolah lain tidak berwenang
atau tidak berhak mengajar di sekolah ini.
Dengan demikian, ‘milik’ atau ‘punya’ atau ‘berwenang’ itulah hak. Hak
tersebut harus diperoleh semua orang yang diatur oleh norma yang ada.
Seperti norma di sekolah, semua siswa berhak mendapat kasih sayang
dan penghargaan dari sesama siswa. Maka setiap siswa harus mengasihi
dan menghargai semua temannya tanpa kecuali.
Itulah contoh manfaat dari sebuah norma. Setiap orang berhak
mendapat manfaat dari norma atau aturan yang dibuat karena manfaat
norma merupakan haknya. Bila seseorang belum memperoleh manfaat
dari suatu norma, maka orang itu berhak memintanya.
Hak tidak selalu ada setelah norma atau aturan dibuat. Ada juga hak yang
sudah ada sebelum norma atau aturan dibuat. Hak inilah yang disebut hak
asasi manusia (HAM). Hak ini dimiliki setiap orang, bahkan sebelum orang
tersebut dilahirkan. Di antaranya adalah hak hidup, hak beragama, hingga
hak untuk mengemukakan pendapat.
Nilai HAM mengajarkan untuk selalu menghargai setiap orang. Tidak ada
manusia yang boleh digertak, dikasari, atau dilecehkan dengan alasan
apapun. Setiap orang perlu dihargai apapun suku, agama, keadaan fisik,
serta yang punya banyak kekurangan sekalipun. Setiap orang berhak
dihargai karena sama-sama ciptaan Tuhan. Itulah norma dasar yang harus
dijaga.
82 PKN SMP VII GANJIL

