Page 50 - 02_PKN_7_SMP_GANJIL_IKM
P. 50
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang melakukan amendemen
UUD NRI Tahun 1945 itu. Setelah sekitar setengah abad Indonesia merdeka,
kehidupan bermasyarakat tentu berubah. Masyarakat ingin kehidupan politik yang
lebih demokratis, agar masyarakat lebih bebas berpendapat serta dapat
memilih pemimpin secara langsung.
MPR memenuhi aspirasi masyarakat tersebut. Maka dilakukanlah
Amendemen UUD NRI Tahun 1945. Beberapa pasal dari Undang-Undang Dasar
itupun diubah secara bertahap melalui sidang-sidang MPR.
1. Tahap Perubahan
Amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan empat kali. Perubahan
pertama dilakukan melalui Sidang MPR pada tanggal 14-19 Oktober 1999.
Terdapat 9 pasal yang diubah dalam amendemen ini. Perubahan kedua
adalah melalui sidang pada tanggal 1-18 Agustus 2000 untuk mengubah 25
pasal pada lima bab.
Selanjutnya adalah amendemen ketiga yang mengubah 22 pasal. Hal ini
dilakukan melalui Sidang MPR pada tanggal 1-9 November 2001. Amendemen
keempat adalah melalui Sidang MPR pada tanggal 1-10 Agustus 2002
dengan mengubah 13 pasal. Semua perubahan itu dilakukan dengan tetap
menggunakan Pancasila sebagai dasarnya.
2. Hasil Perubahan
Amendemen UUD NRI Tahun 1945 menghasilkan beberapa perubahan.
Seperti pada amendemen pertama yang membatasi masa jabatan presiden
dan wakil presiden menjadi maksimal dua kali masa jabatan atau paling
lama selama 10 tahun. Setelah 10 tahun menjabat, presiden dan wakil
presiden tidak dapat dipilih lagi.
Pada amendemen kedua ditegaskan bahwa masyarakat memilih
secara langsung para wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan begitu setiap orang sepenuhnya bebas memilih wakilnya untuk
menjadi anggota DPR.
Bukan hanya memilih wakilnya di DPR, rakyat juga bisa memilih presiden
dan wakil presiden secara langsung. Sebelumnya, presiden dan wakil presiden
dipilih rakyat secara tidak langsung melalui wakil-wakil rakyat di MPR.
Pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat ditegaskan dalam
92 PKN SMP VII GANJIL

