Page 50 - 02_PKN_7_SMP_GANJIL_IKM
P. 50

Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  (MPR)  yang  melakukan  amendemen
                   UUD NRI Tahun 1945 itu. Setelah sekitar setengah abad Indonesia merdeka,
                   kehidupan bermasyarakat tentu berubah. Masyarakat ingin kehidupan politik yang

                   lebih  demokratis,  agar  masyarakat  lebih  bebas  berpendapat  serta  dapat
                   memilih pemimpin secara langsung.

                       MPR  memenuhi  aspirasi  masyarakat  tersebut.  Maka  dilakukanlah

                   Amendemen UUD NRI Tahun 1945. Beberapa pasal dari Undang-Undang Dasar
                   itupun diubah secara bertahap melalui sidang-sidang MPR.

                   1.  Tahap Perubahan

                            Amendemen  UUD  NRI  Tahun  1945  dilakukan  empat  kali.  Perubahan
                        pertama  dilakukan  melalui  Sidang  MPR  pada  tanggal  14-19  Oktober  1999.

                        Terdapat  9  pasal  yang  diubah  dalam  amendemen  ini.  Perubahan  kedua
                        adalah melalui sidang pada tanggal 1-18 Agustus 2000 untuk mengubah 25

                        pasal pada lima bab.
                            Selanjutnya adalah amendemen ketiga yang mengubah 22 pasal. Hal ini

                        dilakukan melalui Sidang MPR pada tanggal 1-9 November 2001. Amendemen
                        keempat adalah melalui Sidang  MPR  pada  tanggal  1-10  Agustus  2002

                        dengan mengubah 13 pasal. Semua perubahan itu dilakukan dengan tetap
                        menggunakan Pancasila sebagai dasarnya.
                   2.    Hasil Perubahan


                            Amendemen UUD NRI Tahun 1945 menghasilkan beberapa perubahan.
                        Seperti pada amendemen pertama yang membatasi masa jabatan presiden
                        dan wakil presiden  menjadi  maksimal  dua  kali  masa  jabatan  atau  paling

                        lama  selama  10  tahun.  Setelah  10  tahun  menjabat,  presiden  dan  wakil
                        presiden tidak dapat dipilih lagi.

                            Pada  amendemen  kedua  ditegaskan  bahwa  masyarakat  memilih

                        secara  langsung  para  wakilnya  di  Dewan  Perwakilan  Rakyat  (DPR).
                        Dengan  begitu setiap  orang  sepenuhnya  bebas  memilih  wakilnya  untuk
                        menjadi anggota DPR.

                            Bukan hanya memilih wakilnya di DPR, rakyat juga bisa memilih presiden

                        dan wakil presiden secara langsung. Sebelumnya, presiden dan wakil presiden
                        dipilih  rakyat  secara  tidak  langsung  melalui  wakil-wakil  rakyat  di  MPR.

                        Pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat ditegaskan dalam


                 92                        PKN SMP VII GANJIL
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55