Page 17 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 17
dan ahli hukum internasional, salah satu konseptor Liga Bangsa Bangsa.
Tesis doktornya yang berjudul Reorganisatie van het Agrarisch Stelsel in het Gewest
Soerakarta (Reorganisasi sistem agraria di wilayah Surakarta) tidak saja mengupas
sistem agraria tradisional di Surakarta, tetapi juga secara tajam menganalisis hukum-
hukum kolonial yang berkaitan dengan pertanahan di wilayah Surakarta (Pompe 1993).
Soepomo meninggal dalam usia muda akibat serangan jantung di Jakarta pada 12
September 1958 dan dimakamkan di Solo.
Selain itu, Soepomo juga membicarakan soal struktur dan karakteristik bangsa
Indonesia, di mana negara Indonesia merdeka harus merujuk pada karakteristik bangsa
Indonesia tersebut. Struktur masyarakat Indonesia dalam hemat Soepomo adalah
bercita-cita pada persatuan hidup, keseimbangan lahir dan batin, senantiasa
bermusyawarah, dan kekeluargaan. Di bagian lain pidatonya, Soepomo juga menyebut
agar warga negara cinta tanah air. Soepomo juga mengutip Panca Dharma pasal dua
yang berbunyi: Kita mendirikan negara Indonesia yang (makmur, bersatu, berdaulat)
adil.
Selain itu, Soepomo juga mengusulkan bentuk negara integralistik, yang dimaknai
sebagai negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh
golongan-golongannya dalam lapangan apapun.
"Maka teranglah tuan-tuan jang terhormat, bahwa djika kita hendak mendirikan Negara
Indonesia jang sesuai dengan keistimewaan sifat dan tjorak masjarakat Indonesia, maka
negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (Staatsidee) negara jang integralistik,
negara jang bersatu dengan seluruh rakjatnja, jang mengatasi seluruh golongan-
golongannja dalam lapangan apapun. "
Soepomo juga menyoroti soal hubungan agama dan negara. Ia setuju dengan
pemikiran Moh. Hatta, yaitu adanya permisahan agama dan negara.
"Bagaimanakah dalam negara jang saja gambarkan tadi akan perhubungan antara
negara dan agama?”
Oleh anggota jang terhormat tuan Moh. Hatta telah diuraikan dengan pandjang-
lebar, bahwa dalam negara persatuan di Indonesia hendaknja urusan negara
dipisahkan dari urusan agama. Memang disini terlihat ada dua paham, ialah: paham
dari anggota-anggota ahli agama, jang mengandjurkan supaja Indonesia didirikan
sebagai negara Islam, dan andjuran lain, sebagai telah diandjurkan oleh tuan Moh.
Hatta, ialah negara persatuan nasional jang memisahkan urusan negara dan urusan
Islam, dengan lain perkataan: bukan negara Islam. Apa sebabnja di sini saja
mengatakan "bukan negara Islam"? Perkataan: "Negara Islam" lain artinja dari pada
perkataan "Negara berdasar atas tjita-tjita luhur dari agama Islam". Apakah per-
146 PKN SD 4 GANJIL

