Page 14 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 14

Rechtshoogeschool te Batavia (Sekolah Tinggi Hukum di
                  Jakarta yang kelak menjadi Fakultas Hukum Universitas
                  Indonesia.  Ia  berhasil  memperoleh  gelar  Meester  in  de

                  Rechten (Sarjana Hukum) pada 1932.
                  Yamin adalah seorang penulis dan aktivis. Ia melahirkan
                  banyak karya. Ia juga aktif Jong Sumatranen Bond. Pada

                  tahun 1942, ia menjadi anggota Partindo. Setelah Partindo
                  bubar, ia menjadi anggota Volksraad Gerindo. Pada saat
                                                                             Gambar 1.2 Mohammad Yamin
                  pendudukan Jepang, Yamin bertugas pada Pusat Tenaga        Sumber: Gunung Agung/Pekan
                                                                             Buku Indonesia 1954
                  Rakyat (PUTERA).  Pada  tahun  1945,  ia  terpilih  menjadi
                  anggota BPUPK.

                     Setelah Indonesia merdeka, ia pernah menjadi Anggota DPR RI, Menteri Kehakiman
                  (1951-1952), Menteri Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1953-1955), Menteri

                  Urusan  Sosial  dan  Budaya  (1959-1960),  Ketua  Dewan  Perancang  Nasional,  Ketua
                  Dewan Pengawas IKBN Antara (1961-1962), Menteri Penerangan (1962-1963)
                  Akan tetapi, notulen sidang tanggal 29 Mei 1945 dari Koleksi Pringgodigdo memiliki versi

                  yang berbeda. Naskah ini memuat pidato Mohammad Yamin sebagai berikut:
                     Selain itu, Mohammad Yamin disebutkan membuat konsep tertulis tentang Indonesia
                  merdeka,  yang  isinya  berbeda  dengan  isi  pidatonya.  Dalam  konsep  tertulisnya,

                  Mohammad Yamin menuliskan lima poin bagi Indonesia merdeka, yaitu:
                     a.  Ketuhanan Yang Maha Esa;
                     b.  Kebangsaan persatuan Indonesia;

                     c.  Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab;
                     d.  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/

                        perwakilan
                  e.  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
                  2). Soepomo

                      “Maka teranglah Tuan-tuan yang terhormat, bahwa jika kita hendak mendirikan
                  negara  Indonesia  yang  sesuai  dengan  keistimewaan  sifat  corak  masyarakat

                  Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatsidee) negara
                  yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi
                  seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apa pun.”

                      Demikian salah satu cuplikan pidato Soepomo dalam sidang pertama BPUPK pada
                  31 Mei 1945. Ia merupakan tokoh penting dalam merumuskan dasar negara. Pada 31
                  Mei  1945,  Soepomo  juga  menyampaikan  pidato  di  BPUPK.  Soepomo  berbicara




                                                                         PKN SD 4 GANJIL             143
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19