Page 16 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 16
Tentang sjarat mutlak lain-lainnja, pertama tentang daerah, saja mufakat dengan
pendapat jang mengatakan: "Pada dasarnja Indonesia, jang harus meliputi batas Hindia-
Belanda”. Akan tetapi djikalau misalnja daerah Indonesia lain, umpamanja negeri
Malaka, Borneo Utara hendak ingin djuga masuk lingkungan Indonesia, hal itu kami tidak
keberatan. Sudah tentu itu bukan kita sadja jang akan menentukan, akan tetapi djuga
pihak saudara-saudara jang ada di Malaka dan Borneo Utara.
Tentang sjarat mutlak kedua, hal rakjat sebagai warga-negara. Pada dasarnja ialah,
sebagai warga-negara jang mempunjai kebang saan Indonesia, dengan sendirinja
bangsa Indonesia Asli. Bangsa Peranakan, Tionghoa, India, Arab jang telah berturun-
temurun tinggal di Indonesia dan sebagai baru sadja diuraikan oleh anggota jang
terhormat Dahler, mempunjai kehendak jang sungguh-sungguh untuk turut bersatu
dengan bangsa Indonesia jang asli, harus diterima sebagai warga-negara dengan diberi
kebangsaan Indonesia (nasionaliteit Indonesia).
Sjarat mutlak jang ketiga, ialah Pemerintah daulat menurut hukum internasional.
Djikalau kita hendak membitjarakan tentang dasar sistim pemerintahan jang hendak kita
pakai untuk Negara Indonesia, maka dasar sistim pemerintahan
itu bergantung kepada Staat- sidee, kepada "begrip” "staat”
(negara) jang hendak kita pakai untuk pembangunan Negara
Indonesia. Menurut dasar apa Negara Indonesia akan didirikan?
Oleh anggota jang terhormat Moh. Hatta dan lain-lain pembitjara
dikemukakan 3 soal ialah:
Pertama , apakah Indonesia akan berdiri sebagai persatuan
negara (eenheidsstaat) atau negara serikat (Bondstaat) atau
sebagai persekutuan negara (Statenbond).
Biografi Soepomo
Prof. Dr. Soepomo lahir pada Sukoharjo, Jawa Tengah pada 22 Januari 1903.
Soepomo berkesempatan meneruskan pendidikannya di ELS (Europeesche Lagere
School), setara sekolah dasar di Boyolali (1917). Kemudian, ia melanjutkan
pendidikannya di MULO (Meer Uitgebreid Lagere Onderwjs) di Solo (1920) dan
menyelesaikan pendidikan kejuruan hukum di Bataviasche Rechtsschool di Batavia
pada tahun 1923. Lalu, Soepomo ditunjuk sebagai pegawai pemerintah kolonial Hindia
Belanda yang diperbantukan pada Ketua Pengadilan Negeri Sragen.
Antara tahun 1924 dan 1927, Soepomo mendapat kesempatan melanjutkan
pendidikannya ke Rijksuniversiteit Leiden di Belanda di bawah bimbingan Cornelis van
Vollenhoven, profesor hukum yang dikenal sebagai "arsitek" ilmu hukum adat Indonesia
PKN SD 4 GANJIL 145

