Page 16 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 16

Tentang  sjarat  mutlak  lain-lainnja,  pertama  tentang  daerah,  saja  mufakat  dengan
                  pendapat jang mengatakan: "Pada dasarnja Indonesia, jang harus meliputi batas Hindia-
                  Belanda”.  Akan  tetapi  djikalau  misalnja  daerah  Indonesia  lain,  umpamanja  negeri

                  Malaka, Borneo Utara hendak ingin djuga masuk lingkungan Indonesia, hal itu kami tidak
                  keberatan. Sudah tentu itu bukan kita sadja jang akan menentukan, akan tetapi djuga
                  pihak saudara-saudara jang ada di Malaka dan Borneo Utara.

                     Tentang sjarat mutlak kedua, hal rakjat sebagai warga-negara. Pada dasarnja ialah,
                  sebagai  warga-negara  jang  mempunjai  kebang  saan  Indonesia,  dengan  sendirinja

                  bangsa Indonesia Asli. Bangsa Peranakan, Tionghoa, India, Arab jang telah berturun-
                  temurun  tinggal  di  Indonesia  dan  sebagai  baru  sadja  diuraikan  oleh  anggota  jang
                  terhormat  Dahler,  mempunjai  kehendak  jang  sungguh-sungguh  untuk  turut  bersatu

                  dengan bangsa Indonesia jang asli, harus diterima sebagai warga-negara dengan diberi
                  kebangsaan Indonesia (nasionaliteit Indonesia).

                      Sjarat mutlak jang ketiga, ialah Pemerintah daulat menurut hukum internasional.
                  Djikalau kita hendak membitjarakan tentang dasar sistim pemerintahan jang hendak kita
                  pakai untuk Negara Indonesia, maka dasar sistim pemerintahan

                  itu  bergantung  kepada  Staat-  sidee,  kepada  "begrip”  "staat”
                  (negara)  jang  hendak  kita  pakai  untuk  pembangunan  Negara
                  Indonesia. Menurut dasar apa Negara Indonesia akan didirikan?

                  Oleh anggota jang terhormat Moh. Hatta dan lain-lain pembitjara
                  dikemukakan 3 soal ialah:
                      Pertama , apakah Indonesia akan berdiri sebagai persatuan

                  negara  (eenheidsstaat)  atau  negara  serikat  (Bondstaat)  atau
                  sebagai persekutuan negara (Statenbond).

                  Biografi Soepomo
                     Prof.  Dr.  Soepomo  lahir  pada  Sukoharjo,  Jawa  Tengah  pada  22  Januari  1903.
                  Soepomo  berkesempatan  meneruskan  pendidikannya  di  ELS  (Europeesche  Lagere

                  School),  setara  sekolah  dasar  di  Boyolali  (1917).  Kemudian,  ia  melanjutkan
                  pendidikannya  di  MULO  (Meer  Uitgebreid  Lagere  Onderwjs)  di  Solo  (1920)  dan

                  menyelesaikan  pendidikan  kejuruan  hukum  di  Bataviasche  Rechtsschool  di  Batavia
                  pada tahun 1923. Lalu, Soepomo ditunjuk sebagai pegawai pemerintah kolonial Hindia
                  Belanda yang diperbantukan pada Ketua Pengadilan Negeri Sragen.

                     Antara  tahun  1924  dan  1927,  Soepomo  mendapat  kesempatan  melanjutkan
                  pendidikannya ke Rijksuniversiteit Leiden di Belanda di bawah bimbingan Cornelis van
                  Vollenhoven, profesor hukum yang dikenal sebagai "arsitek" ilmu hukum adat Indonesia




                                                                         PKN SD 4 GANJIL             145
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21