Page 18 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 18

bedaanja  akan  saja  terangkan.  Dalam  negara  jang  tersusun  sebagain  'Negara
                  Islam",  negara  tidak  bisa  dipisahkan  dari  agama,  Negara  dan  agama  ialah  satu,
                  bersatu-padu."

                  3). Soekarno
                     Soekarno mengawali pidatonya tanpa teks pada 1 Juni 1945. Dalam pidatonya, ia
                  memberikan catatan kritis terhadap para anggota BPUPK  yang telah menyampaikan

                  pidato  di  forum  itu.  Soekarno  menilai  bahwa  isi  pidato  mereka  tidak  menjawab  per-
                  tanyaan pokok yang diajukan oleh Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua BPUPK.

                      "Maaf, beribu maaf! Banjak anggota telah berpidato, dan dalam pidato mereka
                      itu diutarakan hal-hal jang sebenarnja bukan permintaan Paduka tuan Ketua
                      jang mulia, jaitu bukan dasar- nja Indonesia Merdeka. Menurut anggapan saja

                      jang diminta oleh Paduka tuan Ketua jang mulia ialah, dalam bahasa Belanda
                      'Philosofische grondslag' dari pada Indonesia Merdeka. Philosofische grondslag

                      itulah pundamen, filsafat, pikiran jang sedalam-dalamnja, djiwa, has- jrat-jang-
                      sedalam-dalamnja  untuk  diatasnja  didirikan  gedung  Indonesia  Merdeka  jang
                      kekal dan abadi. Hal ini nanti akan saja kemukakan, Paduka tuan Ketua jang

                      mulia,  tetapi  lebih  dahulu  izinkanlah  saja  membitjarakan,  memberitahukan
                      kepada  tuan-tuan  sekalian,  apakah  jang  saja  artikan  dengan  perkataan
                      'merdeka'."

                     Secara tersirat,Soekarno memberikan respons terhadap pidato-pidato sebelumnya,
                  khususnya  yang  disampaikan  oleh  Soepomo  tentang  hukum  internasional,  tentang
                  syarat negara merdeka, yaitu bumi (tanah air), rakyat dan pemerintah.

                      "Tuan-tuan sekalian! Kita sekarang menghadapi satu saat jang maha penting.
                      Tidakkah kita mengetahui, sebagaimana telah di utarakan oleh berpuluh-puluh

                      pembitjara,  bahwa  sebe-  narnja  internationaalrecht,  hukum  internasional,
                      menggampangkan pekerdjaan kita? Untuk menjusun, mengadakan, mengakui
                      satu  negara  jang  merdeka, tidak  diadakan  sjarat  jang  neko-neko,  jang  men-

                      djelimet, tidak! Sjaratnja sekedar bumi, rakjat, pemerintah jang teguh! Ini sudah
                      tjukup  untuk  internationaalreclit.  Tjukup,  saudara-saudara. Asal  ada  buminja

                      ada rakjatnja, ada pemerintahnja, kemudian diakui oleh salah satu negara jang
                      lain, jang merdeka inilah jang sudah bernama: merdeka. Tidak perduli rakjat
                      dapat batja atau tidak, tidak per- duli rakjat hebat ekonominja atau tidak, tidak

                      perduli rakjat bodoh atau pintar, asal menurut hukum inter nasional mempunjai
                      sjarat-sjarat suatu negara merdeka, jaitu ada rakjatnja, ada buminja dan ada
                      pemerintahnja, — sudahlah ia merdeka."




                                                                         PKN SD 4 GANJIL             147
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23