Page 18 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 18
bedaanja akan saja terangkan. Dalam negara jang tersusun sebagain 'Negara
Islam", negara tidak bisa dipisahkan dari agama, Negara dan agama ialah satu,
bersatu-padu."
3). Soekarno
Soekarno mengawali pidatonya tanpa teks pada 1 Juni 1945. Dalam pidatonya, ia
memberikan catatan kritis terhadap para anggota BPUPK yang telah menyampaikan
pidato di forum itu. Soekarno menilai bahwa isi pidato mereka tidak menjawab per-
tanyaan pokok yang diajukan oleh Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua BPUPK.
"Maaf, beribu maaf! Banjak anggota telah berpidato, dan dalam pidato mereka
itu diutarakan hal-hal jang sebenarnja bukan permintaan Paduka tuan Ketua
jang mulia, jaitu bukan dasar- nja Indonesia Merdeka. Menurut anggapan saja
jang diminta oleh Paduka tuan Ketua jang mulia ialah, dalam bahasa Belanda
'Philosofische grondslag' dari pada Indonesia Merdeka. Philosofische grondslag
itulah pundamen, filsafat, pikiran jang sedalam-dalamnja, djiwa, has- jrat-jang-
sedalam-dalamnja untuk diatasnja didirikan gedung Indonesia Merdeka jang
kekal dan abadi. Hal ini nanti akan saja kemukakan, Paduka tuan Ketua jang
mulia, tetapi lebih dahulu izinkanlah saja membitjarakan, memberitahukan
kepada tuan-tuan sekalian, apakah jang saja artikan dengan perkataan
'merdeka'."
Secara tersirat,Soekarno memberikan respons terhadap pidato-pidato sebelumnya,
khususnya yang disampaikan oleh Soepomo tentang hukum internasional, tentang
syarat negara merdeka, yaitu bumi (tanah air), rakyat dan pemerintah.
"Tuan-tuan sekalian! Kita sekarang menghadapi satu saat jang maha penting.
Tidakkah kita mengetahui, sebagaimana telah di utarakan oleh berpuluh-puluh
pembitjara, bahwa sebe- narnja internationaalrecht, hukum internasional,
menggampangkan pekerdjaan kita? Untuk menjusun, mengadakan, mengakui
satu negara jang merdeka, tidak diadakan sjarat jang neko-neko, jang men-
djelimet, tidak! Sjaratnja sekedar bumi, rakjat, pemerintah jang teguh! Ini sudah
tjukup untuk internationaalreclit. Tjukup, saudara-saudara. Asal ada buminja
ada rakjatnja, ada pemerintahnja, kemudian diakui oleh salah satu negara jang
lain, jang merdeka inilah jang sudah bernama: merdeka. Tidak perduli rakjat
dapat batja atau tidak, tidak per- duli rakjat hebat ekonominja atau tidak, tidak
perduli rakjat bodoh atau pintar, asal menurut hukum inter nasional mempunjai
sjarat-sjarat suatu negara merdeka, jaitu ada rakjatnja, ada buminja dan ada
pemerintahnja, — sudahlah ia merdeka."
PKN SD 4 GANJIL 147