Page 92 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 92
Musyawarah Nasional IV MUI pada tanggal 22-25 Agustus 1990 di Jakarta
yang menghasilkan amanat untuk pembentukan kelompok kerja bank Islam di
Indonesia. Kelompok kerja yang kemudian disebut dengan Tim Perbankan
MUI ini bertugas untuk melakukan komunikasi dan pendekatan kepada pihak-
pihak yang terkait dengan proses pendirian Bank Islam tersebut.
Dan hasil dari kinerja Tim Perbankan MUI inilah yang kemudian melahirkan
bank syariah yang pertama di Indonesia yaitu PT. Bank Muamalat Indonesia
(BMI) pada tanggal 1 Nopember 1991 dan resmi beroperasi sejak tanggal 1 Mei
1992. Sejak saat itulah, kemudian dalam kurun waktu dua dekade
pertumbuhan dan capaian dalam sistem keuangan syariah terjadi dengan
begitu pesat. Baik dari aspek institusional, infrastruktur, perangkat regulasi dan
sistem pengawasan, maupun awareness dan literasi masyarakat terhadap
layanan jasa perbankan syariah.
c. Dasar Hukum Perbankan Syariah
Regulasi tentang perbankan syariah di Indonesia diatur dalam UU Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian dirubah dengan UU Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
UU Nomor 7 Tahun 1992 lebih banyak mengatur tentang perbankan
konvensional, sehingga tidak terlalu banyak pasal yang mengatur tentang
perbankan syariah. Salah poin dari UU ini, yaitu pada pasal 1 butir (12) hanya
menyebutkan bahwa bank boleh beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil
(profit sharing) tetapi belum menyebutkan secara eksplisit tentang istilah bank
syariah.
Sesuai dengan perkembangannya, kemudian pada tahun 1998 UU Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan ini diamandemen dengan UU Nomor 10 Tahun
1998. Berbeda dengan UU sebelumnya, pada UU Nomor 10 Tahun 1998 ini
88 PENDIDIKANAGAMA ISLAM SMA X GANJIL

