Page 91 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 91
keeping function); (2) penyedia alat pembayaran untuk pembelian barang
maupun jasa (transaction function).
Dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 yang telah dirubah menjadi
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, disebutkan bahwa
bank adalah lembaga atau badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada
masyarakat dalam bentuk pinjaman, kredit dan atau bentuk-bentuk yang lain
dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun menurut Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah, definisi bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang terdiri dari Bank Umum Syariah
dan Bank Rakyat Syariah.
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berbasis syariah Islam.
Dalam skala yang luas, bank syariah merupakan lembaga keuangan yang
memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan
memainkan iklim investasi bagi masyarakat. Bank syariah mendorong
masyarakat untuk berinvestasi dengan memanfaatkan produk-produk yang
dikeluarkan oleh mereka, di samping itu, bank syariah juga aktif dalam
mengembangkan investasi di masyarakat.
b. Sejarah Bank Syariah
Bank syariahyang pertamakali didirikan di Indonesia adalah BankMuamalat
Indonesia pada tahun 1991. Inisiatif pendirian bank syariah ini dimulai sejak
tahun 1990 ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja
untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. MUI menyelenggarakan lokakarya
tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat pada tanggal
18-20 Agustus 1990.
Selanjutnya hasil lokakarya tersebut dibahas secara mendalam pada
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA X GANJIL 87

