Page 93 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 93
mengatur secara jelas bahwa baik bank umum maupun Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) dapat beroperasi dan melakukan pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah.
Adapun yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah perjanjian yang
dilandaskan pada hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk
penyimpanan dana atau pembiayaan dalam bentuk kegiatan usaha atau
transaksi lainnya yang dinyatakan sesuai syariah. Kegiatan usaha atau
transaksi lain tersebut antara lain adalah:
a) Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b) Pembiayaan dengan prinsip penyertaan modal (musyarakah)
c) Prinsip jual beli barang untuk memperoleh keuntungan (murabahah) d)
Pembiayaan barang modal dengan sewa murni (ijarah)
e) Pemindahan hak milik barang yang disewa dari pihak bank kepada pihak
lain (ijarah wa iqtina)
UU Nomor 10 Tahun 1998 ini yang kemudian menjadi landasan hukum
operasional perbankan syariah, sehingga keberadaannya semakin kuat, dan
jumlah bank syariah pun meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun.
Selanjutnya pada tahun 2008 terbitlah UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah yang terdiri dari 13 bab dengan 70 pasal yang mengatur
tambahan beberapa prinsip baru antara lain tentang: (1) tata kelola (corporate
governance)-, (2) prinsip kehati-hatian (prudential principles); (3) manajemen
risiko (risk management); (4) penyelesaian sengketa; (5) otoritas fatwa; (6) komite
perbankan syariah; dan (7) pembinaan dan pengawasan bank syariah.
d. Kegiatan dan Usaha Bank Syariah
Kegiatan dan usaha bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank
konvensional. Namun terdapat perbedaan yang prinsipil antara keduanya,
yaitu transaksi yang mengandung riba pada bank konvensional diupayakan
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA X GANJIL 89

