Page 93 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 93

mengatur  secara  jelas  bahwa  baik  bank  umum  maupun  Bank  Perkreditan

                  Rakyat  (BPR)  dapat  beroperasi  dan  melakukan  pembiayaan  berdasarkan


                  prinsip syariah.
                     Adapun  yang  dimaksud  dengan  prinsip  syariah  adalah  perjanjian  yang


                  dilandaskan  pada  hukum  Islam  antara  bank  dan  pihak  lain  untuk

                  penyimpanan  dana  atau  pembiayaan  dalam  bentuk  kegiatan  usaha  atau

                  transaksi  lainnya  yang  dinyatakan  sesuai  syariah.  Kegiatan  usaha  atau

                  transaksi lain tersebut antara lain adalah:

                  a)  Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah)

                  b)  Pembiayaan dengan prinsip penyertaan modal (musyarakah)

                  c)  Prinsip  jual  beli  barang  untuk  memperoleh  keuntungan  (murabahah)  d)

                  Pembiayaan barang modal dengan sewa murni (ijarah)

                  e) Pemindahan hak milik barang yang disewa dari pihak bank kepada pihak

                      lain (ijarah wa iqtina)

                     UU  Nomor  10  Tahun  1998  ini  yang  kemudian  menjadi  landasan  hukum

                  operasional  perbankan  syariah,  sehingga  keberadaannya  semakin  kuat,  dan

                  jumlah bank syariah pun meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun.

                     Selanjutnya  pada  tahun  2008  terbitlah  UU  Nomor  21  Tahun  2008  tentang

                  Perbankan  Syariah  yang  terdiri  dari  13  bab  dengan  70  pasal  yang  mengatur

                  tambahan  beberapa  prinsip  baru  antara  lain  tentang:  (1)  tata  kelola  (corporate

                  governance)-,  (2)  prinsip  kehati-hatian  (prudential  principles);  (3)  manajemen

                  risiko (risk management); (4) penyelesaian sengketa; (5) otoritas fatwa; (6) komite

                  perbankan syariah; dan (7) pembinaan dan pengawasan bank syariah.

                  d. Kegiatan dan Usaha Bank Syariah

                     Kegiatan  dan  usaha  bank  syariah  tidak  jauh  berbeda  dengan  bank

                  konvensional.  Namun  terdapat  perbedaan  yang  prinsipil  antara  keduanya,

                  yaitu  transaksi  yang  mengandung  riba  pada  bank  konvensional  diupayakan


                                                                  PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA X GANJIL             89
   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98