Page 89 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 89

7.  Penjamin     Transfer of Risk
                                                                  Sharing of Risk
                               Risiko
                                                                  Terjadi proses saling menanggung,
                                                                  antara  peserta  yang  satu  dengan

                                                                  peserta yang lain
                            8.  Pembayaran   Sumber   biaya   klaim Sumber  biaya  klaim,  diambil  dari
                               Klaim         adalah        rekening rekening  dana  tabarru,  yaitu
                                             perusahaan.          pertanggungan  risiko  di  antara
                                             Perusahaan  yang  akan sesama peserta.

                                             menanggung  klaim  dari Jika  salah  satu  peserta  tertimpa
                                             peserta   asuransi.   Ini musibah,  maka  peserta  yang  lain
                                             terjadi   karena   segala turut  pula  menanggung  risiko
                                             risiko  sudah  ditransfer bersama-sama.
                                             dari   peserta   kepada
                                             perusahan asuransi
                          9    Keuntungan    Semua keuntungan adalah  Keuntungan   tidak   semuanya
                                             milik perusahaan     menjadi  milik  perusahaan,  tetapi
                                                                  dibagi  antara  peserta  asuransi
                                                                  dengan perusahaan  asuransi  sesuai

                                                                  dengan  prinsip  bagi  hasil  yang
                                                                  telah disepakati
                  Namun  di  samping  perbedaan  antara  kedua  asuransi  ini,  terdapat  juga  persamaan-persamaan  sebagai
                  berikut:

                  1)  Akad  dan  kesepakatan  kerjasama  pada  dua  asuransi  ini,  sama-sama

                     berdasarkan atas kerelaan masing-masing peserta

                  2)  Keduanya memberikan pertanggungan dan jaminan risiko bagi pesertanya

                  3) Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifat mustamir (terus menerus) 4)

                  Keduanya berjalan sesuai dengan akad masing-masing pihak.

                     Dari  penjelasan  tersebut,  dapat  disimpulkan  bahwa  asuransi  umum  tidak

                  memenuhi  ketentuan-ketentuan  syariah,  yang  bisa  dijadikan  alternatif  amal

                  usaha  dan  muamalah  oleh  umat  Islam.  Hal  ini  berdasarkan  pertimbangan

                  banyaknya  penyimpangan  syariah  dalam  asuransi  sebagaimana  tergambar

                  dalam tabel tersebut.




                                                                  PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA X GANJIL             85
   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94