Page 94 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 94
untuk ditiadakan dalam bank syariah.
Adapun tiga kegiatan utama bank syariah adalah:
1. Penghimpun dana
Prinsip penghimpunan dana pada bank syariah sesuai dengan fatwa Dewan
Syariah Nasional terdiri dari dua macam yaitu:
a) Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah
Wadiah adalah titipan dari satu pihak ke pihak yang lain baik sebagai
individu maupun atas nama badan hukum yang harus dijaga dan
dikembalikan oleh penerima titipan kapan pun pihak yang menitipkan
hendak mengambilnya.
Wadiah ini terdiri dari dua macam yaitu:
1) Wadiah yad dlamanah yaitu titipan yang selama belum dikembalikan
kepada pihak yang menitipkan boleh dimanfaatkan oleh pihak penerima
titipan.
2) Wadiah yad amanah yaitu pihak yang menerima titipan tersebut, tidak
boleh mengambil manfaat atas barang yang dititipkan tersebut sampai
pihak yang menitipkan mengambilnya kembali.
Dan prinsip wadiah yang lazim dipergunakan oleh bank syariah adalah
wadiah yad dhamanah yaitu kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat
dalam bentuk giro dan tabungan.
b) Penghimpunan Dana dengan Prinsip Mudharabah
Mudharabah adalah perjanjian kerjasama atas sebuah usaha di mana pihak
pertama bertindak sebagai penyedia dana (shahibul maal) dan pihak kedua
bertanggungjawab untuk pengelolaan usaha (mudharib). Mudharabah terbagi
menjadi tiga macam yaitu:
1) Mudharabah Muthlaqah yaitu sistem mudharabah yang memberikan
kuasa penuh kepada pengelola untuk menjalankan usahanya tanpa
90 PENDIDIKANAGAMA ISLAM SMA X GANJIL

