Page 97 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 97
maka akan ditanggung bersama secara proporsional.
c) Sewa-menyewa
Dalam melakukan kegiatan sewa-menyewa ini, bank syariah pun memiliki
dua skema yaitu:
1) Ijarah
Yaitu transaksi perpindahan hak pakai (manfaat) suatu barang dan jasa
dalam waktu tertentu dengan cara membayar sewa atau upah tanpa melalui
merubah status kepemilikan.
Contoh: seseorang yang menyewa sebuah rumah toko (ruko) untuk usaha
dengan membayar sejumlah uang sewa yang disepakati kepada pemilik
ruko, untuk mendapatkan hak guna (hak pakai) dalam waktu tertentu.
2) Ijarah mumtahiya bittamlik
Yaitu merupakan kombinasi antara sewa-menyewa, jual beli dan hibah, di
mana pihak yang menyewakan, berjanji akan menjual barang yang
disewakan, pada akhir periode.
Contoh: pemilik ruko menyewakan rukonya kepada seorang pengusaha
dengan menerima sejumlah uang sewa yang disepakati selama waktu
tertentu. Kemudian setelah masa menyewa selesai, pemilik ruko berjanji
untuk menjual ruko tersebut kepada pihak penyewa.
3) Jasa Pelayanan
Jasa pelayanan yang ditawarkan oleh bank syariah berdasarkan pada akad
sebagai berikut:
a) Wakalah
Yaitu serah terima dari seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan
sesuatu yang tidak dapat ia lakukan. Dalam hal melaksanakan perwakilan
ini, seseorang tidak bisa mewakilkan lagi amanah tersebut kepada orang lain.
Contoh: Amir meminta kepada Hasyim untuk menjualkan mobilnya dengan
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA X GANJIL 93

