Page 95 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 95
batasan apa pun yang berkaitan dengan usaha tersebut.
2) Mudharabah Muqayyadah yaitu sistem mudharabah di mana pemilik dana
memberikan batasan kepada mudharib dalam pengelolaan dana berupa
jenis usaha apa pun yang dijalankan, tempat, pemasok maupun target
konsumennya.
3) Mudharabah Musytarakah yaitu sistem mudharabah di mana pihak pengelola
dana menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi.
2. Penyaluran dana
Berbeda dengan bank konvensional yang menyalurkan dana kepada
masyarakat dalam bentuk pinjaman (hutang yang disertai bunga) maka bank
syariah menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk sebagai berikut:
a) Jual beli
Dalam kegiatan jual beli yang lakukan oleh bank syariah terdapat tiga skema
yaitu:
1) Jual beli dengan skema murabahah
Yaitu penjual menyampaikan harga perolehan suatu barang dan
menyepakati keuntungan yang akan diambil bersama dengan pembeli.
Dalam hal ini bank syariah bertindak sebagai penjual dan nasabah bertindak
sebagai pembeli.
Contoh: dalam jual beli sebidang tanah, Bank Syariah akan menyampaikan
harga perolehan misalnya Rp. 100.000.000,00 kepada nasabah. Kemudian
bank dan nasabah menyepakati bahwa harga jual tanah itu adalah Rp
105.000.000,00 sehingga disepakati bahwa bank mengambil keuntungan
sebesar Rp5.000.000,00 secara terbuka kepada nasabah
2) Jual beli dengan skema salam
Yaitu jual beli di mana seorang nasabah akan melakukan pelunasan
pembayaran terhadap harga yang disepakati terlebih dahulu sebelum barang
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA X GANJIL 91

