Page 87 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 87
7) Larangan praktik riba
Riba adalah mengambil keuntungan atau kelebihan pada pengembalian
yang berbeda dari jumlah aslinya. Praktik riba dalam asuransi dapat berupa
pengalokasian premi yang dibayarkan oleh peserta, untuk investasi yang
mengandung praktik riba di dalamnya. Oleh karena itu pada pelaksanaan
asuransi syariah, tidak boleh sama sekali mengandung unsur riba
8) Larangan praktik gharar
Gharar adalah situsasi di mana terjadi ketidakjelasan informasi di antara
kedua belah pihak yang bertransaksi. Dalam hal ini, contoh praktik gharar
pada asuransi dapat terjadi manakala pihak perusahaan menyatakan akan
membayar klaim asuransi dari nasabah, 20 (dua puluh) hari sejak terjadinya
kesepakatan. Dua puluh hari dalam hal ini tidak jelas, apakah dua puluh hari
kalender, ataukan dua puluh hari efektif sehingga hari Sabtu - Minggu/ libur
tidak dihitung.
9) Larangan praktik j udi (maisir)
Judi atau maisir, menurut Syafi’i Antonio adalah keadaan di mana salah satu
pihak mengalami keuntungan, sedangkan pihak lain mengalami kerugian.
Dalam praktik asuransi unsur perjudian dapat terjadi misalnya ketika
seorang nasabah yang mengambil jangka waktu pembayaran premi selama 5
(lima) tahun, namun pada tahun ke-3 ia memutuskan untuk berhenti, tetapi
oleh perusahaan ia tidak mendapatkan pengembalian atas premi yang sudah
dibayarkan sebelumnya.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA X GANJIL 83

