Page 86 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 86

untuk  kemudian  dipergunakan  menolong  dan  meringankan  beban  peserta

                     lain yang tertimpa musibah.

                  4)  Kerjasama

                     Dalam praktik asuransi syariah, seorang peserta akan melakukan kerjasama

                     dengan  perusahaan asuransi  untuk menghindari risiko yang  tidak terduga

                     atau tidak bisa diprediksi.

                     Wujud  dari  kerjasama  tersebut  adalah  akad  yang  berupa  mudharabah  atau

                     musyarakah, yaitu kesepakatan kerjasama dengan prinsip bagi hasil.

                     Mudharabah  adalah  akad  kerjasama  antara  peserta  asuransi  (shahibul  maal)

                     dengan  pihak  perusahaan  pengelola  (mudharib)  untuk  mengelola  dana

                     tabarru dan/atau dana investasi peserta sesuai dengan wewenang yang telah

                     ditentukan dengan mendapat imbalan berupa bagi hasil yang besarnya telah

                     disepakati bersama.

                     Musyarakah adalah akad kerjasama antara peserta (shahibul maal) dan pihak

                     perusahaan  asuransi  (mudharib)  di  mana  pihak  shahibul  maal  hanya

                     berkontribusi  dengan  memberikan  setoran  dananya,  sedangkan  pihak

                     mudharib    berkontribusi     dengan     memberikan       keahliannya     dengan

                     kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama.

                  5)  Amanah (trustworthy)

                     Prinsip  amanah  dalam  asuransi  syariah  ini  harus  tercermin  dalam
                     keterbukaan  informasi  dan  akuntabilitas  perusahaan  melalui  laporan


                     periodik yang mudah diakses oleh peserta asuransi.
                  6)  Kerelaan (ridla)

                     Penerapan  prinsip  ridla  dalam  asuransi  syariah  yaitu  dengan  merelakan

                     sejumlah  dana  dalam  bentuk  premi  asuransi  yang  dibayarkan  secara  rutin

                     kepada perusahaan asuransi untuk dana sosial. Peruntukan dana sosial ini

                     benar-benar bertujuan untuk membantu peserta lain yang sedang tertimpa

                     musibah.

                 82              PENDIDIKANAGAMA ISLAM SMA X GANJIL
   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91