Page 86 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 86
untuk kemudian dipergunakan menolong dan meringankan beban peserta
lain yang tertimpa musibah.
4) Kerjasama
Dalam praktik asuransi syariah, seorang peserta akan melakukan kerjasama
dengan perusahaan asuransi untuk menghindari risiko yang tidak terduga
atau tidak bisa diprediksi.
Wujud dari kerjasama tersebut adalah akad yang berupa mudharabah atau
musyarakah, yaitu kesepakatan kerjasama dengan prinsip bagi hasil.
Mudharabah adalah akad kerjasama antara peserta asuransi (shahibul maal)
dengan pihak perusahaan pengelola (mudharib) untuk mengelola dana
tabarru dan/atau dana investasi peserta sesuai dengan wewenang yang telah
ditentukan dengan mendapat imbalan berupa bagi hasil yang besarnya telah
disepakati bersama.
Musyarakah adalah akad kerjasama antara peserta (shahibul maal) dan pihak
perusahaan asuransi (mudharib) di mana pihak shahibul maal hanya
berkontribusi dengan memberikan setoran dananya, sedangkan pihak
mudharib berkontribusi dengan memberikan keahliannya dengan
kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama.
5) Amanah (trustworthy)
Prinsip amanah dalam asuransi syariah ini harus tercermin dalam
keterbukaan informasi dan akuntabilitas perusahaan melalui laporan
periodik yang mudah diakses oleh peserta asuransi.
6) Kerelaan (ridla)
Penerapan prinsip ridla dalam asuransi syariah yaitu dengan merelakan
sejumlah dana dalam bentuk premi asuransi yang dibayarkan secara rutin
kepada perusahaan asuransi untuk dana sosial. Peruntukan dana sosial ini
benar-benar bertujuan untuk membantu peserta lain yang sedang tertimpa
musibah.
82 PENDIDIKANAGAMA ISLAM SMA X GANJIL

