Page 84 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 84
Perasuransian. Undang-undang ini mengatur tidak hanya asuransi
konvensional, namun juga mengatur tentang tata kelola asuransi syariah
dengan sangat jelas dan terperinci.
d. Rukun, Syarat dan Larangan Asuransi Syariah
Imam Hanafi menyebutkan bahwa rukun asuransi hanya ada satu yaitu ijab
dan kabul. Sedangkan menurut ulama fikih yang lain, rukun asuransi adalah
terdiri dari empat hal yaitu:
1) Kafil;
yaitu orang yang menjamin (baligh, berakal, bebas berkehendak, tidak
tercegah membelanjakan hartanya).
2) Makfullah;
yaitu orang yang berpiutang disarankan sudah dikenal oleh kafil.
3) Makful ‘anhu;
yaitu orang yang berhutang.
4) Makful bih;
yaitu utang, baikbarang maupun uang disyaratkan diketahui dan jumlahnya
tetap.
Adapun syarat dan larangan bagi orang yang akan melaksanakan asuransi
syariah adalah:
1) Baligh
2) Berakal
3) Bebas berkehendak (tidak dalam paksaan)
4) Tidak sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar)
5) Tidak sah transaksi jika mengandung unsur riba
6) Tidak sah transaksi jika mengandung praktik perjudian (maisir)
e. Tujuan dan Prinsip Asuransi Syariah
Tujuan asuransi syariah adalah untuk melindungi peserta asuransi dari
kemungkinan terjadinya risiko yang tidak bisa diprediksi. Dalam hal ini,
80 PENDIDIKANAGAMA ISLAM SMA X GANJIL

