Page 84 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 84

Perasuransian.  Undang-undang  ini  mengatur  tidak  hanya  asuransi

                  konvensional,  namun  juga  mengatur  tentang  tata  kelola  asuransi  syariah


                  dengan sangat jelas dan terperinci.
                  d.  Rukun, Syarat dan Larangan Asuransi Syariah

                     Imam Hanafi menyebutkan bahwa rukun asuransi hanya ada satu yaitu ijab

                  dan kabul. Sedangkan menurut ulama fikih yang lain, rukun asuransi adalah

                  terdiri dari empat hal yaitu:

                  1)  Kafil;
                     yaitu  orang  yang  menjamin  (baligh,  berakal,  bebas  berkehendak,  tidak

                     tercegah membelanjakan hartanya).

                  2)  Makfullah;

                     yaitu orang yang berpiutang disarankan sudah dikenal oleh kafil.
                  3)  Makful ‘anhu;

                     yaitu orang yang berhutang.

                  4)  Makful bih;
                     yaitu utang, baikbarang maupun uang disyaratkan diketahui dan jumlahnya

                     tetap.


                     Adapun syarat dan larangan bagi orang yang akan melaksanakan asuransi
                     syariah adalah:


                     1)  Baligh

                     2)  Berakal

                     3)  Bebas berkehendak (tidak dalam paksaan)

                     4)  Tidak sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar)

                     5)  Tidak sah transaksi jika mengandung unsur riba

                     6)  Tidak sah transaksi jika mengandung praktik perjudian (maisir)
                  e.  Tujuan dan Prinsip Asuransi Syariah

                      Tujuan  asuransi  syariah  adalah  untuk  melindungi  peserta  asuransi  dari

                  kemungkinan  terjadinya  risiko  yang  tidak  bisa  diprediksi.  Dalam  hal  ini,



                 80              PENDIDIKANAGAMA ISLAM SMA X GANJIL
   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89