Page 85 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 85
perusahaan jasa asuransi adalah perusahaan yang menjalankan amanah yang
dipercayakan oleh peserta asuransi syariah, untuk mengelola amanah dalam
rangka menolong meringankan musibah yang dialami peserta lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut, asuransi syariah harus memiliki dasar atau
prinsip yang menjadi pijakannya. Adapun prinsip dasar asuransi syariah
adalah:
1) Tauhid
Setiap tindakan atau keputusan yang diambil dalam praktik asuransi
syariah, harus berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan. Prinsip tauhid harus
digunakan sebagai dasar dalam bermuamalah, karena sejatinya setiap
tindakan manusia adalah bersumber dari Allah Swt.
2) Keadilan
Prinsip keadilan dalam asuransi syariah yaitu menempatkan hak peserta dan
pengelola asuransi syariah sesuai dengan proporsinya. Sesuai dengan fatwa
Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia Nomor: 53/DSN-
MUI/III/2006 tentang akad tabarru (pembayaran premi), bahwa kewajiban
anggota adalah membayarkan tabarru yang akan digunakan untuk menolong
peserta lain yang mengalami musibah dan berhak atas klaim asuransi,
sementara pengelola berkewajiban mengelola dana tabarru serta berhak
mendapatkan bagi hasil atas dana tabarru yang diinvestasikan. Prinsip
keadilan dalam asuransi syariah juga akan tercermin dari transparansi dari
setiap transaksi sehingga tidak ada pihak yang akan dirugikan.
3) Ta’awun (tolong-menolong)
Ta’awun berarti saling menolong atau saling membantu. Seseorang yang
berniat menjadi peserta asuransi, harus dilandasi prinsip saling membantu
karena hal tersebut merupakan prinsip utama dari asuransi syariah. Setiap
peserta akan membayar tabarru yang dikelola oleh perusahaan asuransi,
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA X GANJIL 81

