Page 85 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 85

perusahaan jasa asuransi adalah perusahaan yang menjalankan amanah yang

                  dipercayakan  oleh  peserta  asuransi  syariah,  untuk  mengelola  amanah  dalam


                  rangka menolong meringankan musibah yang dialami peserta lain.
                     Untuk mencapai tujuan tersebut, asuransi syariah harus memiliki dasar atau


                  prinsip  yang  menjadi  pijakannya.  Adapun  prinsip  dasar  asuransi  syariah

                  adalah:
                  1)  Tauhid

                     Setiap  tindakan  atau  keputusan  yang  diambil  dalam  praktik  asuransi

                     syariah, harus berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan. Prinsip tauhid harus

                     digunakan  sebagai  dasar  dalam  bermuamalah,  karena  sejatinya  setiap

                     tindakan manusia adalah bersumber dari Allah Swt.

                  2)  Keadilan
                     Prinsip keadilan dalam asuransi syariah yaitu menempatkan hak peserta dan

                     pengelola asuransi syariah sesuai dengan proporsinya. Sesuai dengan fatwa

                     Dewan  Syariah  Nasional  (DSN)  Majelis  Ulama  Indonesia  Nomor:  53/DSN-

                     MUI/III/2006  tentang  akad  tabarru  (pembayaran  premi),  bahwa  kewajiban

                     anggota adalah membayarkan tabarru yang akan digunakan untuk menolong

                     peserta  lain  yang  mengalami  musibah  dan  berhak  atas  klaim  asuransi,

                     sementara  pengelola  berkewajiban  mengelola  dana  tabarru  serta  berhak

                     mendapatkan  bagi  hasil  atas  dana  tabarru  yang  diinvestasikan.  Prinsip

                     keadilan dalam asuransi syariah juga akan tercermin dari transparansi dari

                     setiap transaksi sehingga tidak ada pihak yang akan dirugikan.

                  3)  Ta’awun (tolong-menolong)


                     Ta’awun  berarti  saling  menolong  atau  saling  membantu.  Seseorang  yang
                     berniat menjadi peserta asuransi, harus dilandasi prinsip saling membantu


                     karena hal tersebut merupakan prinsip utama dari asuransi syariah. Setiap
                     peserta  akan  membayar  tabarru  yang  dikelola  oleh  perusahaan  asuransi,




                                                                  PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA X GANJIL             81
   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90