Page 83 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 83

ketidakpastian).

                     Para ahli fikih klasik, tidak ada yang membahas tentang persoalan asuransi.


                  Sehingga  tidak  ditemukan  dalil  yang  melarang  praktik  asuransi.  Hal  itulah
                  kemudian  yang  menjadi  alasan  golongan  ulama  fikih  membolehkan  asuransi


                  karena berpegang pada kaidah ushul fikih:

                     Artinya:  hukum  asal  sesuatu  adalah  boleh,  kecuali  ada  dalil  yang

                  mengharamkannya‛

                     Di  sisi  lain  ada  pendapat  ketiga  yang  disampaikan  oleh  para  ulama  fikih

                  kontemporer  yang  menyatakan  bahwa  asuransi  terbagi  menjadi  dua  macam

                  yaitu asuransi tijari atau asuransi yang bersifat komersil dan profit oriented maka

                  hukumnya haram. Alasannya pada asuransi tijari ini terdapat praktik riba dan

                  gharar. Dan yang kedua adalah asuransi ta’awuni atau tabarru’, yang merupakan

                  asuransi sosial dan landasannya adalah tolong menolong sehingga para ulama

                  bersepakat, hukum asuransi ini mubah atau boleh.

                  3.  Hukum Asuransi Syariah di Indonesia
                     Pertumbuhan       dan    perkembangan       asuransi    syariah    sesungguhnya

                  merupakan  solusi  di  tengah  anggapan  bahwa  esensi  asuransi  bertentangan

                  dengan  syariat  agama  karena  terdapat  praktik  riba  dan  gharar  tersebut.  Oleh

                  sebab itulah pada tahun 2001 MUI menerbitkan fatwa bahwa asuransi syariah

                  secara sah diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.

                     Fatwa  MUI  Nomor  21/DSN-MUI/X/2001  tersebut  mempertegas  kehalalan

                  asuransi syariah yang di antaranya mengatur tentang prinsip umum dan akad

                  asuransi  syariah.  Dengan  demikian  jaminan  perlindungan/taka/u/  yang

                  ditawarkan melalui program asuransi syariah ini jelas hukumnya halal sesuai

                  dengan fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

                     Sedangkan  regulasi  yang  mengatur  tentang  seluk  beluk  dan  pengelolaan

                  asuransi  di  Indonesia  diatur  dalam  UU  No.  40  Tahun  2014  tentang



                                                                  PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA X GANJIL             79
   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88