Page 83 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 83
ketidakpastian).
Para ahli fikih klasik, tidak ada yang membahas tentang persoalan asuransi.
Sehingga tidak ditemukan dalil yang melarang praktik asuransi. Hal itulah
kemudian yang menjadi alasan golongan ulama fikih membolehkan asuransi
karena berpegang pada kaidah ushul fikih:
Artinya: hukum asal sesuatu adalah boleh, kecuali ada dalil yang
mengharamkannya‛
Di sisi lain ada pendapat ketiga yang disampaikan oleh para ulama fikih
kontemporer yang menyatakan bahwa asuransi terbagi menjadi dua macam
yaitu asuransi tijari atau asuransi yang bersifat komersil dan profit oriented maka
hukumnya haram. Alasannya pada asuransi tijari ini terdapat praktik riba dan
gharar. Dan yang kedua adalah asuransi ta’awuni atau tabarru’, yang merupakan
asuransi sosial dan landasannya adalah tolong menolong sehingga para ulama
bersepakat, hukum asuransi ini mubah atau boleh.
3. Hukum Asuransi Syariah di Indonesia
Pertumbuhan dan perkembangan asuransi syariah sesungguhnya
merupakan solusi di tengah anggapan bahwa esensi asuransi bertentangan
dengan syariat agama karena terdapat praktik riba dan gharar tersebut. Oleh
sebab itulah pada tahun 2001 MUI menerbitkan fatwa bahwa asuransi syariah
secara sah diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.
Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tersebut mempertegas kehalalan
asuransi syariah yang di antaranya mengatur tentang prinsip umum dan akad
asuransi syariah. Dengan demikian jaminan perlindungan/taka/u/ yang
ditawarkan melalui program asuransi syariah ini jelas hukumnya halal sesuai
dengan fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sedangkan regulasi yang mengatur tentang seluk beluk dan pengelolaan
asuransi di Indonesia diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA X GANJIL 79

