Page 82 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 82

Muamalat  Tbk.,  Departemen  Keuangan  RI  dan  beberapa  pengusaha  muslim

                  Indonesia,  dengan  bantuan  teknis  dari  Syarikat  Takaful  Malaysia,  Bhd.


                  Kemudian  melalui  Tim  Pembentuk  Asuransi  Takaful  Indonesia  (TEPATI)
                  didirikanlah PT Syarikat Takaful Indonesia (Takaful Indonesia) pada tanggal 24


                  Februari 1994 yang diresmikan oleh Menristek/Kepala BPPT BJ Habibie sebagai

                  perusahan perintis pengembangan asuransi syariah yang pertama di Indonesia.
                  c.  Dasar Hukum Asuransi Syariah

                  1.  Hukum Asuransi dalam Al-Qur' an dan Hadis
                     Artinya:  ‚Dan  tolong  menolonglah  kamu  dalam  (mengerjakan)  kebajikan  dan

                  takwa,  danjangan  tolong  menolong  dalam  berbuat  dosa  danpermusuhan‛  QS  Al-

                  Maidah 5:2

                     b) QS. an-Nisa/4: 9

                     Artinya:  ‚Dan  hendaklah  takut  (kepada

                  Allah  Swt.)  orang-orang  yang  sekiranya

                  meninggalkan  keturunan  yang  lemah  di


                  belakang  mereka  yang  mereka  khawatir
                  terhadap (kesejahteraan) nya. Oleh sebab itu


                  hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar‛
                  2.  Hukum Asuransi Menurut Para Fuqaha

                     Perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih tentang hukum asuransi, sejak

                  pertama kali dikaji hingga saat ini, masih terus berlanjut. Ada golongan ulama

                  fikih yang menyatakan hukum asuransi itu mubah, sementara golongan yang

                  lain menyatakan haram.

                     Dan  perbedaan  pendapat  tentang  asuransi  itu  pun  juga  tidak  lepas  pada

                  pembahasan mengenai status hukum asuransi syariah atau  takaful. Bahkan di

                  Indonesia ada yang menyatakan baik asuransi konvensional maupun asuransi

                  syariah, keduanya sama-sama haram. Alasannya adalah karena pertimbangan

                  adanya  aspek  riba  dan  gharar  (transaksi  bisnis  yang  mengandung

                 78              PENDIDIKANAGAMA ISLAM SMA X GANJIL
   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87