Page 82 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 82
Muamalat Tbk., Departemen Keuangan RI dan beberapa pengusaha muslim
Indonesia, dengan bantuan teknis dari Syarikat Takaful Malaysia, Bhd.
Kemudian melalui Tim Pembentuk Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI)
didirikanlah PT Syarikat Takaful Indonesia (Takaful Indonesia) pada tanggal 24
Februari 1994 yang diresmikan oleh Menristek/Kepala BPPT BJ Habibie sebagai
perusahan perintis pengembangan asuransi syariah yang pertama di Indonesia.
c. Dasar Hukum Asuransi Syariah
1. Hukum Asuransi dalam Al-Qur' an dan Hadis
Artinya: ‚Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, danjangan tolong menolong dalam berbuat dosa danpermusuhan‛ QS Al-
Maidah 5:2
b) QS. an-Nisa/4: 9
Artinya: ‚Dan hendaklah takut (kepada
Allah Swt.) orang-orang yang sekiranya
meninggalkan keturunan yang lemah di
belakang mereka yang mereka khawatir
terhadap (kesejahteraan) nya. Oleh sebab itu
hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar‛
2. Hukum Asuransi Menurut Para Fuqaha
Perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih tentang hukum asuransi, sejak
pertama kali dikaji hingga saat ini, masih terus berlanjut. Ada golongan ulama
fikih yang menyatakan hukum asuransi itu mubah, sementara golongan yang
lain menyatakan haram.
Dan perbedaan pendapat tentang asuransi itu pun juga tidak lepas pada
pembahasan mengenai status hukum asuransi syariah atau takaful. Bahkan di
Indonesia ada yang menyatakan baik asuransi konvensional maupun asuransi
syariah, keduanya sama-sama haram. Alasannya adalah karena pertimbangan
adanya aspek riba dan gharar (transaksi bisnis yang mengandung
78 PENDIDIKANAGAMA ISLAM SMA X GANJIL

