Page 81 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 81
yang artinya saling menanggung atau menanggung bersama. Menurut istilah
asuransi syariah atau takaful adalah pengaturan risiko yang memenuhi
ketentuan syariah, tolong menolong (symbiosis mutualisme) yang melibatkan
peserta asuransi dan pengelola, serta berdasarkan pada ketentuan Al-Qur'an
dan sunah. Sedangkan asuransi syariah menurut Undang-undang Nomor 40
Tahun 2014 ini adalah kumpulan perj anjian antara pemegang polis dengan
perusahaan asuransi syariah dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan
prinsip syariah guna saling tolong-menolong dan melindungi.
Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam asuransi yaitu adanya:
3) Pihak tertanggung
4) Pihak penanggung
5) Akad atau perjanjian asuransi
6) Pembayaran iuran (premi)
7) Kerugian, kerusakan atau kehilangan (yang diderita tertanggung)
8) Peristiwa yang tidak bisa diprediksi
b. Sejarah Berdirinya Asuransi Syariah
Perusahaan asuransi yang pertama kali berdiri di Indonesia diprakarsai
oleh pemerintah Hindia Belanda bergerak di bidang asuransi sektor
perkebunan yang bernama Bataviasche Zee End Brand Asrantie Maatscappij pada
tahun 1843. Asuransi tersebut mencakup segala risiko yang diakibatkan oleh
kebakaran dan risiko kecelakaan pada saat pengangkutan hasil perkebunan.
Berturut-turut kemudian berdirilah perusahaan-perusahaan asuransi lain,
namun setelah penjajahan Jepang, perekonomian Indonesia mengalami
kekacauan sehingga banyak perusahaan asuransi yang bangkrut.
Adapun perusahaan asuransi syariah pertama yang lahir di Indonesia,
diawali dari kepedulian yang tulus dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia
(ICMI). ICMI bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Bank
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA X GANJIL 77

