Page 96 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 96
Apabila ketiga hal di atas tidak terpenuhi, maka sebuah peraturan perun- dang-
undangan dapat digugat. Jika peraturan berbentuk undang-undang, maka dapat digugat
(judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan selain undang-undang, dapat
dilayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Ketiga hal di atas, sekaligus
merupakan alat sederhana untuk menganalisis sebuah produk perundang-undangan.
Berikut adalah contoh analisis terhadap undang-undang. Dalam hal ini adalah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Analisis Undang-Undang Desa
Reformasi kebijakan tentang desa akan terlihat dengan jelas apabila kita sudah
memahami konten dari UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut, dan akan tampak lebih jelas
apabila kita bandingkan dengan peraturan tentang desa sebelumnya. Aspek perubahan
fundamental dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut akan jelas jika dibandingkan
dengan kebijakan tentang desa yang termuat dalam peraturan perundang-undangan
sebelumnya. Namun sebelum mengulas perbedaan substansi peraturan perundangan
tentang desa tersebut, bisa dicermati lebih dalam mengenai perbedaan konsep desa
yang lama menurut UU Nomor 32 tahun 2004 dan PP Nomor 72/2005 dengan konsep
desa baru menurut UU Nomor 6 tahun 2014 menurut Eko (2015: 17-18) seperti terlihat
pada tabel berikut ini:
Tabel 2.5 Perbedaan Desa Lama dan Baru dalam Perspektif UU Desa
Desa Lama Desa Baru
Payung Hukum UU No. 32/2004 dan PP UU No. 6/2014
No. 72/2005
Desentralisasi-
Asas Utama Rekognisi-Subsidiaritas
Residualitas
Kedudukan Sebagai pemerintahan
Sebagai organisasi masyarakat, hybrid antara
pemerintahan yang self governing community
berada dalam sistem dan local selfgovernement
pemerintahan
kabupaten/kota (local
state government)
PKN SD 4 GANJIL 225

