Page 96 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 96

Apabila  ketiga  hal  di  atas  tidak  terpenuhi,  maka  sebuah  peraturan  perun-  dang-
                  undangan dapat digugat. Jika peraturan berbentuk undang-undang, maka dapat digugat
                  (judicial  review)  ke  Mahkamah  Konstitusi.  Sedangkan  selain  undang-undang,  dapat

                  dilayangkan  gugatan  ke  Mahkamah  Agung  (MA).  Ketiga  hal  di  atas,  sekaligus
                  merupakan alat sederhana untuk menganalisis sebuah produk perundang-undangan.
                      Berikut  adalah  contoh  analisis  terhadap  undang-undang.  Dalam  hal  ini  adalah

                  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


                  Analisis Undang-Undang Desa
                  Reformasi  kebijakan  tentang  desa  akan  terlihat  dengan  jelas  apabila  kita  sudah
                  memahami konten dari UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut, dan akan tampak lebih jelas

                  apabila kita bandingkan dengan peraturan tentang desa sebelumnya. Aspek perubahan
                  fundamental  dalam  UU  Nomor  6  tahun  2014  tersebut  akan  jelas  jika  dibandingkan

                  dengan  kebijakan  tentang  desa  yang termuat  dalam  peraturan  perundang-undangan
                  sebelumnya. Namun sebelum mengulas perbedaan substansi peraturan perundangan
                  tentang desa tersebut, bisa dicermati lebih dalam mengenai perbedaan konsep desa

                  yang lama menurut UU Nomor 32 tahun 2004 dan PP Nomor 72/2005 dengan konsep
                  desa baru menurut UU Nomor 6 tahun 2014 menurut Eko (2015: 17-18) seperti terlihat
                  pada tabel berikut ini:

                           Tabel 2.5 Perbedaan Desa Lama dan Baru dalam Perspektif UU Desa
                                                  Desa Lama                   Desa Baru

                       Payung Hukum        UU No. 32/2004 dan PP     UU No. 6/2014

                                           No. 72/2005

                                           Desentralisasi-
                       Asas Utama                                    Rekognisi-Subsidiaritas
                                           Residualitas

                       Kedudukan                                     Sebagai pemerintahan
                                           Sebagai organisasi        masyarakat, hybrid antara
                                           pemerintahan yang         self governing community

                                           berada dalam sistem       dan local selfgovernement
                                           pemerintahan

                                           kabupaten/kota (local
                                           state government)







                                                                         PKN SD 4 GANJIL             225
   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101