Page 100 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 100
dilakukan oleh berbagai pihak, baik dari dosen maupun mahasiswa, ada juga yang
berasal dari lembaga pemerintah. Seperti yang dilakukan oleh Badan Pembinaan
Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salah satu yang
dihasilkan dalam analisis BPHN adalah “Analisis dan Evaluasi Hukum Mengenai Sistem
Pendidikan Nasional”. Analisis ini tertuju kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Analisis dilakukan mencakup setidaknya empat
hal:
a. Analisis dan evaluasi berdasarkan ketepatan jenis perundang-undangan;
b. Analisis dan evaluasi berdasarkan kejelasan rumusan ketentuan;
c. Analisis dan evaluasi berdasarkan potensi disharmoni dengan peraturan per-
undang-undangan yang lain;
d. Analisis dan evaluasi berdasarkan efektivitas implementasi peraturan per- undang-
undangan.
Rangkuman
a. Bagaimana hubungan seharusnya, antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
dengan peraturan perundang-undangan yang lain? Beberapa hal berikut dapat
menjadi pedoman dalam mencermati hubungan antar perundang-undangan.
b. Pertama, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus merujuk kepada
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Tidak boleh mengabaikan apalagi berten-
tangan. Produk perundang-undangan yang ada di bawahnya tidak boleh berten-
tangan terhadap keduanya. Jika sila pertama Pancasila menyebutkan “Ketuhanan
yang Maha Esa” dan Pasal 29 ayat (1) dan (2) memberikan jaminan kebebasan
beragama. Maka, undang-undang hingga peraturan daerah tidak boleh menuliskan
norma hukum yang melarang kebebasan beragama.
c. Kedua, peraturan perundang-undangan yang ada di bawah UUD NRI Tahun 1945
harus merujuk atau memiliki cantolan terhadap pasal atau ayat yang ada dalam
UUD NRI Tahun 1945. Hal demikian berlaku secara hierarki dalam urutan
perundang-undangan. Sehingga sebuah Peraturan Daerah, misalnya, bukan hanya
harus merujuk kepada UUD NRI Tahun 1945 tetapi harus pula merujuk kepada
Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang ada di atasnya, yang sejalur
perihal yang diatur.
d. Ketiga, isinya harus searah dan mendukung terhadap peraturan perun- dang-
undangan yang di atasnya, norma hukum yang ada harus dapat dilaksanakan, dan
PKN SD 4 GANJIL 229

