Page 100 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 100

dilakukan  oleh  berbagai  pihak,  baik  dari  dosen  maupun  mahasiswa,  ada  juga  yang
                  berasal  dari  lembaga  pemerintah.  Seperti  yang  dilakukan  oleh  Badan  Pembinaan
                  Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salah satu yang

                  dihasilkan dalam analisis BPHN adalah “Analisis dan Evaluasi Hukum Mengenai Sistem
                  Pendidikan Nasional”. Analisis ini tertuju kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
                  tentang Sistem Pendidikan Nasional. Analisis dilakukan mencakup setidaknya empat

                  hal:
                  a.  Analisis dan evaluasi berdasarkan ketepatan jenis perundang-undangan;

                  b.  Analisis dan evaluasi berdasarkan kejelasan rumusan ketentuan;
                  c.  Analisis  dan  evaluasi  berdasarkan  potensi  disharmoni  dengan  peraturan  per-
                      undang-undangan yang lain;

                  d.  Analisis dan evaluasi berdasarkan efektivitas implementasi peraturan per- undang-
                      undangan.


                                                      Rangkuman
                  a.  Bagaimana  hubungan  seharusnya,  antara  Pancasila  dan  UUD  NRI  Tahun  1945

                      dengan  peraturan  perundang-undangan  yang  lain?  Beberapa  hal  berikut  dapat
                      menjadi pedoman dalam mencermati hubungan antar perundang-undangan.
                  b.  Pertama, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

                      Seluruh  peraturan  perundang-undangan  di  Indonesia  harus  merujuk  kepada
                      Pancasila  dan  UUD  NRI Tahun  1945. Tidak  boleh  mengabaikan  apalagi  berten-
                      tangan. Produk perundang-undangan yang ada di bawahnya tidak boleh  berten-

                      tangan terhadap keduanya. Jika sila pertama Pancasila menyebutkan “Ketuhanan
                      yang Maha Esa” dan Pasal 29 ayat (1) dan (2) memberikan jaminan kebebasan

                      beragama. Maka, undang-undang hingga peraturan daerah tidak boleh menuliskan
                      norma hukum yang melarang kebebasan beragama.
                  c.  Kedua, peraturan perundang-undangan yang ada di bawah UUD NRI Tahun 1945

                      harus merujuk atau memiliki cantolan terhadap pasal atau ayat yang ada dalam
                      UUD  NRI  Tahun  1945.  Hal  demikian  berlaku  secara  hierarki  dalam  urutan

                      perundang-undangan. Sehingga sebuah Peraturan Daerah, misalnya, bukan hanya
                      harus  merujuk  kepada  UUD  NRI Tahun  1945  tetapi  harus  pula  merujuk  kepada
                      Undang-Undang  atau  Peraturan  Pemerintah  yang  ada  di  atasnya,  yang  sejalur

                      perihal yang diatur.
                  d.  Ketiga,  isinya  harus  searah  dan  mendukung  terhadap  peraturan  perun-  dang-
                      undangan yang di atasnya, norma hukum yang ada harus dapat dilaksanakan, dan




                                                                         PKN SD 4 GANJIL             229
   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104