Page 99 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 99
otonomi asli. Otonomi asli desa yang termuat dalam UU Nomor 22 tahun 1999, dengan
meluasnya otonomi daerah seketika itu pula berubah menjadi kabur.
Dalam perkembangannya, PP Nomor 72 tahun 2005 tersebut naik kelas menjadi
UU Nomor 6 tahun 2014. Dengan berlakunya UU Nomor 6 tahun 2014, desa
memperoleh eksistensinya kembali dan memiliki kedudukan yang signifikan dalam
entitas pemerintahan daerah. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun
2014, desa seakan bangun kembali setelah mengalami tidur panjang (1979-1999) dan
setalah mengalami pelucutan sebagian besar otonomi aslinya pasca reformasi (1999-
2013). Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa setidaknya akan menjawab
permasalahan-permasalahan di atas.
Substansi yang terkandung dalam batang tubuh UU Nomor 6 tahun 2014 memuat
tentang pengaturan desa yang didasarkan pada pengakuan terhadap hak asal-usul
(rekognisi), penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara
lokal untuk kepentingan masyarakat desa (subsidiaritas), keberagaman, kebersamaan,
kegotong-royongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi,
kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan. Dengan substansi yang terkandung
dalam batang tubuh UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut, maka ditegaskan kembali
otonomi asli desa yang sejak awal telah dikoreksi oleh UU Nomor 22/1999 dan UU
Nomor 32/2004. Dengan kembalinya otonomi asli desa tersebut diharapkan dapat
tercapai salah satu tujuan kemandirian desa, yaitu terciptanya Self Governing
Community (Kemandirian Masyarakat Desa). Berdasarkan hak asal usul yang diakui dan
dihormati oleh negara berdasarkan amanah konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, desa dan atau nama lain berhak mengatur dan mengurus urusannya
masing-masing. Bahkan lebih dari itu, sangat dimungkinkan untuk tumbuhnya desa adat
di luar desa administratif.
Selanjutnya, pemerintah desa diharapkan mampu mengembangkan otonomi
aslinya untuk membatasi pengaruh kekuasaan otonomi daerah yang mengancam
seluruh sendi kehidupan pemerintah dan masyarakat desa. Dengan diakuinya otonomi
asli desa, diharapkan pemerintah desa juga bisa lebih otonom dan mandiri tidak menjadi
alat birokrasi rezim pemerintah yang berkuasa saja. Local Self Government
(Kemandirian Pemerintah Desa) yang menjadi salah satu pilar kemandirian desa yang
hendak dicapai melalui UU Nomor 6 tahun 2014 diharapkan dapat terwujud. Peluang itu
akan semakin besar dengan diberlakukannya UU Nomor 6 tahun 2014 yang secara
substansial megendung aspek reformasi mengenai pengurusan tentang desa.
Ada banyak lagi hasil analisis yang bisa kita temukan melalui dunia digital. Analisis
228 PKN SD 4 GANJIL

