Page 99 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 99

otonomi asli. Otonomi asli desa yang termuat dalam UU Nomor 22 tahun 1999, dengan
                  meluasnya otonomi daerah seketika itu pula berubah menjadi kabur.
                      Dalam perkembangannya, PP Nomor 72 tahun 2005 tersebut naik kelas menjadi

                  UU  Nomor  6  tahun  2014.  Dengan  berlakunya  UU  Nomor  6  tahun  2014,  desa
                  memperoleh  eksistensinya  kembali  dan  memiliki  kedudukan  yang  signifikan  dalam
                  entitas pemerintahan daerah. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun

                  2014, desa seakan bangun kembali setelah mengalami tidur panjang (1979-1999) dan
                  setalah mengalami pelucutan sebagian besar otonomi aslinya pasca reformasi (1999-

                  2013). Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa setidaknya akan menjawab
                  permasalahan-permasalahan di atas.
                      Substansi yang terkandung dalam batang tubuh UU Nomor 6 tahun 2014 memuat

                  tentang  pengaturan  desa  yang  didasarkan  pada  pengakuan  terhadap  hak  asal-usul
                  (rekognisi), penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara

                  lokal untuk kepentingan masyarakat desa (subsidiaritas), keberagaman, kebersamaan,
                  kegotong-royongan, kekeluargaan,  musyawarah,  demokrasi, kemandirian,  partisipasi,
                  kesetaraan,  pemberdayaan  dan  keberlanjutan.  Dengan  substansi  yang  terkandung

                  dalam  batang  tubuh  UU  Nomor  6  tahun  2014  tersebut,  maka  ditegaskan  kembali
                  otonomi  asli  desa  yang  sejak  awal  telah  dikoreksi  oleh  UU  Nomor  22/1999  dan  UU
                  Nomor  32/2004.  Dengan  kembalinya  otonomi  asli  desa  tersebut  diharapkan  dapat

                  tercapai  salah  satu  tujuan  kemandirian  desa,  yaitu  terciptanya  Self  Governing
                  Community (Kemandirian Masyarakat Desa). Berdasarkan hak asal usul yang diakui dan
                  dihormati  oleh  negara  berdasarkan  amanah  konstitusi  Pasal  18B  ayat  (2)  UUD  NRI

                  Tahun  1945,  desa  dan  atau  nama  lain  berhak  mengatur  dan  mengurus  urusannya
                  masing-masing. Bahkan lebih dari itu, sangat dimungkinkan untuk tumbuhnya desa adat

                  di luar desa administratif.
                      Selanjutnya,  pemerintah  desa  diharapkan  mampu  mengembangkan  otonomi
                  aslinya  untuk  membatasi  pengaruh  kekuasaan  otonomi  daerah  yang  mengancam

                  seluruh sendi kehidupan pemerintah dan masyarakat desa. Dengan diakuinya otonomi
                  asli desa, diharapkan pemerintah desa juga bisa lebih otonom dan mandiri tidak menjadi

                  alat  birokrasi  rezim  pemerintah  yang  berkuasa  saja.  Local  Self  Government
                  (Kemandirian Pemerintah Desa) yang menjadi salah satu pilar kemandirian desa yang
                  hendak dicapai melalui UU Nomor 6 tahun 2014 diharapkan dapat terwujud. Peluang itu

                  akan  semakin  besar  dengan  diberlakukannya  UU  Nomor  6 tahun  2014 yang  secara
                  substansial megendung aspek reformasi mengenai pengurusan tentang desa.
                      Ada banyak lagi hasil analisis yang bisa kita temukan melalui dunia digital. Analisis





                  228     PKN SD 4 GANJIL
   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104