Page 97 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 97

Desa Lama                   Desa Baru

                       Posisi dan Peran    Kabupaten/kota
                                                                     Kabupaten/kota mempunyai
                       Kab/ Kota           mempunyai kewenangan
                                                                     kewenangan yang terbatas
                                           yang besar dan luas
                                                                     dan strategis dalam
                                           dalam mengatur dan
                                                                     mengatur dan mengurus
                                           mengurus desa.
                                                                     desa; termasuk mengatur
                                                                     dan mengurus bidang

                                                                     urusan desa yang tidak perlu
                                                                     ditangani langsung oleh
                                                                     pusat.

                                           Target                    Mandat
                       Delivery
                       Kewenangan dan
                       Program

                       Politik Tempat      Lokasi: Desa sebagai
                                           lokasi proyek dari atas   Arena: Desa sebagai arena
                                                                     bagi orang desa untuk
                                                                     menyelenggarakan

                                                                     pemerintahan,
                                                                     pembangunan,
                                                                     pemberdayaan dan

                                                                     kemasyarakatan


                       Posisi dalam        Objek                     Subjek
                       Pembangunan

                       Model               Government driven         Village driven development
                       Pembangunan         development atau
                                           community driven
                       Pendekatan dan      Imposisi dan mutilasi     Fasilitasi, emansipasi dan
                                           development
                       Tindakan            sektoral                  konsolidasi

                      Pada periode sebelum reformasi, perbedaan mencolok mengenai kebijakan tentang
                  desa  tampak  pada  UU  Nomor  5  tahun  1979,  yaitu  ada  upaya  orde  baru  untuk

                  menyeragamkan nama, bentuk, susunan dan kedudukan pemerintahan desa. Undang-
                  Undang  ini  mengatur  desa  dari  segi  pemerintahannya  yang  berbeda  dengan
                  pemerintahan  desa/marga  pada  awal  masa  kolonial  yang  mengatur  pemerintahan

                  menurut  adat-istiadat  yang  sudah  ada.  Dalam  UU  Nomor  5  tahun  1979,  pengakuan


                  226     PKN SD 4 GANJIL
   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102