Page 97 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 97
Desa Lama Desa Baru
Posisi dan Peran Kabupaten/kota
Kabupaten/kota mempunyai
Kab/ Kota mempunyai kewenangan
kewenangan yang terbatas
yang besar dan luas
dan strategis dalam
dalam mengatur dan
mengatur dan mengurus
mengurus desa.
desa; termasuk mengatur
dan mengurus bidang
urusan desa yang tidak perlu
ditangani langsung oleh
pusat.
Target Mandat
Delivery
Kewenangan dan
Program
Politik Tempat Lokasi: Desa sebagai
lokasi proyek dari atas Arena: Desa sebagai arena
bagi orang desa untuk
menyelenggarakan
pemerintahan,
pembangunan,
pemberdayaan dan
kemasyarakatan
Posisi dalam Objek Subjek
Pembangunan
Model Government driven Village driven development
Pembangunan development atau
community driven
Pendekatan dan Imposisi dan mutilasi Fasilitasi, emansipasi dan
development
Tindakan sektoral konsolidasi
Pada periode sebelum reformasi, perbedaan mencolok mengenai kebijakan tentang
desa tampak pada UU Nomor 5 tahun 1979, yaitu ada upaya orde baru untuk
menyeragamkan nama, bentuk, susunan dan kedudukan pemerintahan desa. Undang-
Undang ini mengatur desa dari segi pemerintahannya yang berbeda dengan
pemerintahan desa/marga pada awal masa kolonial yang mengatur pemerintahan
menurut adat-istiadat yang sudah ada. Dalam UU Nomor 5 tahun 1979, pengakuan
226 PKN SD 4 GANJIL

