Page 98 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 98

terhadap  hak  ulayat  dan  hak  rekognisi  (pengakuan)  terkurangi. Akibatnya  hilangnya
                  nilai-nilai keberagaman tentang desa di nusantara berdasarkan asal-usulnya.
                      Harus diakui bahwa tereduksinya otonomi desa terjadi sejak diimplementasikannya

                  UU Nomor 5 tahun 1979. Kebijakan penyeragaman (uniformitas) baik mengenai nama,
                  bentuk, susunan dan kedudukan Pemerintahan Desa, mengakibatkan hancurnya sistem
                  sosial  masyarakat  desa  yang  menjadi  penunjang  bagi  upaya  penyelesaian  masalah

                  sosial  di  desa.  Kebijakan  yang  bersifat  asimetris  rezim  Orde  Baru  telah  merombak
                  secara drastis desa dan semua perangkatnya menjadi mesin birokrasi yang efektif dalam

                  menjalankan semua kebijakan secara top down. Desa mengalami pergeseran peran dan
                  kedudukan, dari entitas sosial yang bertumpu pada nilai-nilai budaya dan tradisi sesuai
                  dengan  hak  asal-usulnya  berubah  menjadi  unit  pemerintahan  yang  merupakan

                  perpanjangan tangan bagi kepentingan rezim yang berkuasa.
                      UU Nomor 6 tahun 2014 lebih mengedepankan peran desa secara otonom dengan

                  keunikan hak-hak asal-usulnya (rekognisi). Sedangkan dalam UU Nomor 32 tahun 2004
                  menunjukkan  bahwa  nuansa  peran  pemerintah  masih  dominan,  meskipun  telah
                  diimplementasikan  konsep  desentralisasi  sesuai  nafas  otonomi  daerah.  Dalam  UU

                  Nomor 32 tahun 2004, desa hanya berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah
                  pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota, dengan otonomi yang lebih luas. Sehingga
                  desa  hanya  sebagai  lokasi  dimana  program-program  pemerintah  diimplementasikan,

                  sementara  peran  masyarakat  desa  sendiri  kurang  diperhatikan.  Namun  dalam  UU
                  Nomor 6 tahun 2014 tersebut, peran desa sebagai wilayah otonom dijamin, sehingga
                  desa dapat menjalankan perannya sesuai dengan asal-usul desa (rekognisi) dan adat

                  istiadat yang sudah berjalan dari nenek moyang, penetapan kewenangan berskala lokal
                  dan  pengambilan  keputusan  secara  lokal  untuk  kepentingan  masyarakat  desa

                  (subsidiaritas),  keberagaman,  kebersamaan,  kegotong-royongan,  kekeluargaan,
                  musyawarah,  demokrasi,  kemandirian,  partisipasi,  kesetaraan,  pemberdayaan  dan
                  keberlanjutan.  Dalam  implementasi  UU  Nomor  32  tahun  2004,  maka  ditetapkanlah

                  Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa.
                      Pengaturan  tentang  desa  pasca  reformasi  1998  mengalami  degradasi  melalui

                  Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005. Kemudian, melalui Nomor 22 tahun 1999
                  tentang Pemerintahan Daerah, harapan besar mengenai otonomi desa tumbuh kembali,
                  dan dibayangkan akan tumbuh seperti masa sebelum 1979. Sayangnya, otonomi desa

                  justru tereduksi akibat dari meluasnya ekspansi otonomi daerah. Semakin luas ekspansi
                  otonomi  daerah,  bersamaan  dengan  itu  menyusut  pula  makna  otonomi  desa.  Desa
                  menjadi powerless, kehilangan kewenangan, meskipun secara ekpslisit jelas memiliki




                                                                         PKN SD 4 GANJIL             227
   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103