Page 98 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 98
terhadap hak ulayat dan hak rekognisi (pengakuan) terkurangi. Akibatnya hilangnya
nilai-nilai keberagaman tentang desa di nusantara berdasarkan asal-usulnya.
Harus diakui bahwa tereduksinya otonomi desa terjadi sejak diimplementasikannya
UU Nomor 5 tahun 1979. Kebijakan penyeragaman (uniformitas) baik mengenai nama,
bentuk, susunan dan kedudukan Pemerintahan Desa, mengakibatkan hancurnya sistem
sosial masyarakat desa yang menjadi penunjang bagi upaya penyelesaian masalah
sosial di desa. Kebijakan yang bersifat asimetris rezim Orde Baru telah merombak
secara drastis desa dan semua perangkatnya menjadi mesin birokrasi yang efektif dalam
menjalankan semua kebijakan secara top down. Desa mengalami pergeseran peran dan
kedudukan, dari entitas sosial yang bertumpu pada nilai-nilai budaya dan tradisi sesuai
dengan hak asal-usulnya berubah menjadi unit pemerintahan yang merupakan
perpanjangan tangan bagi kepentingan rezim yang berkuasa.
UU Nomor 6 tahun 2014 lebih mengedepankan peran desa secara otonom dengan
keunikan hak-hak asal-usulnya (rekognisi). Sedangkan dalam UU Nomor 32 tahun 2004
menunjukkan bahwa nuansa peran pemerintah masih dominan, meskipun telah
diimplementasikan konsep desentralisasi sesuai nafas otonomi daerah. Dalam UU
Nomor 32 tahun 2004, desa hanya berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah
pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota, dengan otonomi yang lebih luas. Sehingga
desa hanya sebagai lokasi dimana program-program pemerintah diimplementasikan,
sementara peran masyarakat desa sendiri kurang diperhatikan. Namun dalam UU
Nomor 6 tahun 2014 tersebut, peran desa sebagai wilayah otonom dijamin, sehingga
desa dapat menjalankan perannya sesuai dengan asal-usul desa (rekognisi) dan adat
istiadat yang sudah berjalan dari nenek moyang, penetapan kewenangan berskala lokal
dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa
(subsidiaritas), keberagaman, kebersamaan, kegotong-royongan, kekeluargaan,
musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan
keberlanjutan. Dalam implementasi UU Nomor 32 tahun 2004, maka ditetapkanlah
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa.
Pengaturan tentang desa pasca reformasi 1998 mengalami degradasi melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005. Kemudian, melalui Nomor 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, harapan besar mengenai otonomi desa tumbuh kembali,
dan dibayangkan akan tumbuh seperti masa sebelum 1979. Sayangnya, otonomi desa
justru tereduksi akibat dari meluasnya ekspansi otonomi daerah. Semakin luas ekspansi
otonomi daerah, bersamaan dengan itu menyusut pula makna otonomi desa. Desa
menjadi powerless, kehilangan kewenangan, meskipun secara ekpslisit jelas memiliki
PKN SD 4 GANJIL 227

