Page 92 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 92
undangan, kita harapkan dapat memenuhi cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang
tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945: “.... pemerintah negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial”.
Rangkuman
a. Seharusnya masing-masing produk perundang-undangan dapat sinkron dan saling
melengkapi, sehingga dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara seperti
yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Namun, nyatanya ada
sejumlah permasalahan mendasar dalam sistem peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Di antaranya, tidak sinkron antarperencanaan peraturan perundang-
undangan (pusat dan daerah) dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan.
Bahkan, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menyimpang dari
materi muatan yang seharusnya diatur.
b. Tidak sinkron antara perencanaan pembangunan dan perencanaan legislasi dapat
tergambar dalam dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen perencanaan
legislasi periode tahun 2015-2019. Dari 70 Rancangan Undang- Undang dalam
usulan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) dan Prolegnas
2015-2019, hanya 3 RUU yang kemudian dapat disahkan. Di luar 70 RUU tersebut,
masih ada 12 RUU yang diusulkan oleh pemerintah dalam Prolegnas yang berada
di luar kerangka perencanaan pembangunan nasional, dan terdapat 14 RUU yang
masuk dalam RPJMN tetapi tidak masuk ke dalam Prolegnas.
c. Selain itu, ada banyak peraturan perundang-undangan, seperti peraturan daerah
(Perda), yang bahkan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan di
atasnya. Sinkronisasi atau harmonisasi antarproduk perundang- undangan
(nasional dan daerah) diperlukan sebagai satu kesatuan hukum yang saling
mendukung, menjadi legitimasi dan arah bagi pembangunan Indonesia.
Pembenahan kualitas perundang-undangan (regulasi) juga diperlukan agar
mendukung pencapaian prioritas pembangunan Indonesia.
Uji Pemahaman
a. Tulislah tanggapan kalian terkait dengan hubungan antarproduk perundang-
undangan yang ada di Indonesia!
b. Berdasarkan pengalaman kalian, apakah hubungan berbagai jenis perundang-
PKN SD 4 GANJIL 221

