Page 92 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 92

undangan, kita harapkan dapat memenuhi cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang
                  tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945: “.... pemerintah negara Indonesia
                  yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan

                  untuk  memajukan  kesejahteraan  umum,  mencerdaskan  kehidupan  bangsa,  dan  ikut
                  melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
                  keadilan sosial”.


                                                      Rangkuman

                  a.  Seharusnya masing-masing produk perundang-undangan dapat sinkron dan saling
                      melengkapi, sehingga dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara seperti
                      yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Namun, nyatanya ada

                      sejumlah permasalahan mendasar dalam sistem peraturan perundang-undangan di
                      Indonesia.  Di  antaranya,  tidak  sinkron  antarperencanaan  peraturan  perundang-

                      undangan (pusat dan daerah) dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan.
                      Bahkan,  ada  beberapa  peraturan  perundang-undangan  yang  menyimpang  dari
                      materi muatan yang seharusnya diatur.

                  b.  Tidak sinkron antara perencanaan pembangunan dan perencanaan legislasi dapat
                      tergambar dalam dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen perencanaan
                      legislasi  periode  tahun  2015-2019.  Dari  70  Rancangan  Undang-  Undang  dalam

                      usulan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) dan Prolegnas
                      2015-2019, hanya 3 RUU yang kemudian dapat disahkan. Di luar 70 RUU tersebut,
                      masih ada 12 RUU yang diusulkan oleh pemerintah dalam Prolegnas yang berada

                      di luar kerangka perencanaan pembangunan nasional, dan terdapat 14 RUU yang
                      masuk dalam RPJMN tetapi tidak masuk ke dalam Prolegnas.

                  c.  Selain itu, ada banyak peraturan perundang-undangan, seperti peraturan daerah
                      (Perda),  yang  bahkan  bertentangan  dengan  peraturan  perundang-  undangan  di
                      atasnya.  Sinkronisasi  atau  harmonisasi  antarproduk  perundang-  undangan

                      (nasional  dan  daerah)  diperlukan  sebagai  satu  kesatuan  hukum  yang  saling
                      mendukung,  menjadi  legitimasi  dan  arah  bagi  pembangunan  Indonesia.

                      Pembenahan  kualitas  perundang-undangan  (regulasi)  juga  diperlukan  agar
                      mendukung pencapaian prioritas pembangunan Indonesia.
                  Uji Pemahaman

                  a.  Tulislah  tanggapan  kalian  terkait  dengan  hubungan  antarproduk  perundang-
                      undangan yang ada di Indonesia!
                  b.  Berdasarkan  pengalaman  kalian,  apakah  hubungan  berbagai  jenis  perundang-




                                                                         PKN SD 4 GANJIL             221
   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97