Page 86 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 86

pelaksanaan tata negara kita.

                                                      Rangkuman

                  a.  Kita  memiliki  Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2011  tentang  Pembentukan
                      Peraturan  Perundang-undangan.  Berdasarkan  kepada  Pasal  7  ayat  (1) Undang-
                      Undang  Nomor  12  Tahun  2011,  berikut  adalah  jenis  dan  hierarki  peraturan

                      perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
                      1)  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                      2)  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
                      3)  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
                      4)  Peraturan Pemerintah;

                      5)  Peraturan Presiden;
                      6)  Peraturan Daerah Provinsi; dan

                      7)  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
                  b.  Selain 7 jenis peraturan perundang-undangan di atas, Pasal 8 UU No. 12 Tahun
                      2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga mengakui jenis

                      perundang-undangan yang lain. Yakni, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh
                      Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                      Daerah,  Mahkamah Agung,  Mahkamah  Konstitusi,  Badan  Pemeriksa  Keuangan,

                      Komisi  Yudisial,  Bank  Indonesia,  Menteri,  badan,  lembaga,  atau  komisi  yang
                      setingkat  yang  dibentuk  dengan  undang-undang  atau  Pemerintah  atas  perintah
                      undang-undang,  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  Provinsi,  Gubernur,  Dewan

                      Perwakilan  Rakyat  Daerah  Kabupaten/Kota,  Bupati/Walikota,  Kepala  Desa  atau
                      setingkat.


                  Uji Pemahaman
                  a.  Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat

                      nasional maupun daerah!
                  b.  Menurut kalian, apakah masyarakat terlibat dalam perencanaan berbagai produk

                      perundang-undangan?
                  c.  Bagaimana seharusnya sikap masyarakat setelah mengetahui berbagai jenis
                      perundang-undangan?

                  d. Isilah tabel berikut ini:








                                                                         PKN SD 4 GANJIL             215
   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91