Page 86 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 86
pelaksanaan tata negara kita.
Rangkuman
a. Kita memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan kepada Pasal 7 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011, berikut adalah jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Peraturan Presiden;
6) Peraturan Daerah Provinsi; dan
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
b. Selain 7 jenis peraturan perundang-undangan di atas, Pasal 8 UU No. 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga mengakui jenis
perundang-undangan yang lain. Yakni, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan,
Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang
setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah atas perintah
undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau
setingkat.
Uji Pemahaman
a. Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat
nasional maupun daerah!
b. Menurut kalian, apakah masyarakat terlibat dalam perencanaan berbagai produk
perundang-undangan?
c. Bagaimana seharusnya sikap masyarakat setelah mengetahui berbagai jenis
perundang-undangan?
d. Isilah tabel berikut ini:
PKN SD 4 GANJIL 215

