Page 83 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 83
adalah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Siapa yang berwenang menetapkan atau mengesahkan dan apa materi muatan
masing-masing perundang-undangan tersebut? Berikut adalah daftar jenis peraturan
perundang-undangan, yang berwenang menetapkan atau mengesahkan, dan materi
muatan yang diatur.
Jenis Peraturan Yang Berwenang
No. Perundang- Menetapkan/ Materi Muatan yang Diatur
undangan Mengesahkan
01
Undang-Undang Ditetapkan oleh MPR Meliputi jaminan hak asasi
Dasar Negara yang terdiri dari Anggota manusia bagi setiap
Republik DPR (Dewan Perwakilan warga negara, prinsip-
Indonesia Tahun Rakyat) dan Anggota prinsip dan dasar negara,
1945 (UUD NRI DPD (Dewan Perwakilan tujuan bernegara, dan lain
Tahun 1945) Daerah) sebagainya
02 Ketetapan MPR Ditetapkan oleh MPR Yang dimaksud dengan
“Ketetapan MPR” adalah
Ketetapan MPR yang
Sementara dan Ketetapan
MPR masih berlaku
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal
4 Ketetapan MPR No.
1/MPR/2003 tentang
Peninjauan Terhadap
Materi dan Status Hukum
Ketetapan MPR
Sementara dan Ketetapan
MPR Tahun 1960 sampai
212 PKN SD 4 GANJIL dengan tahun 2002

