Page 83 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 83

adalah  jenis  dan  hierarki  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku  di  Indonesia
                  terdiri atas:
                  a.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                  b.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
                  c.  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
                  d.  Peraturan Pemerintah;

                  e.  Peraturan Presiden;
                  f.   Peraturan Daerah Provinsi; dan

                  g.  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
                      Siapa  yang  berwenang menetapkan  atau  mengesahkan  dan  apa  materi  muatan
                  masing-masing  perundang-undangan  tersebut?  Berikut  adalah  daftar  jenis  peraturan

                  perundang-undangan,  yang  berwenang  menetapkan  atau  mengesahkan,  dan  materi
                  muatan yang diatur.

                           Jenis Peraturan       Yang Berwenang
                      No.    Perundang-             Menetapkan/         Materi Muatan yang Diatur
                              undangan             Mengesahkan
                       01
                            Undang-Undang  Ditetapkan oleh MPR           Meliputi jaminan hak asasi

                            Dasar Negara      yang terdiri dari Anggota   manusia bagi setiap
                            Republik          DPR (Dewan Perwakilan      warga negara, prinsip-
                            Indonesia Tahun  Rakyat) dan Anggota         prinsip dan dasar negara,

                            1945 (UUD NRI  DPD (Dewan Perwakilan         tujuan bernegara, dan lain
                            Tahun 1945)       Daerah)                    sebagainya

                       02   Ketetapan MPR  Ditetapkan oleh MPR           Yang dimaksud dengan

                                                                         “Ketetapan MPR” adalah
                                                                         Ketetapan MPR yang
                                                                         Sementara dan Ketetapan

                                                                         MPR masih berlaku
                                                                         sebagaimana dimaksud
                                                                         dalam Pasal 2 dan Pasal

                                                                         4 Ketetapan MPR No.
                                                                         1/MPR/2003 tentang

                                                                         Peninjauan Terhadap
                                                                         Materi dan Status Hukum
                                                                         Ketetapan MPR

                                                                         Sementara dan Ketetapan
                                                                         MPR Tahun 1960 sampai
                  212     PKN SD 4 GANJIL                                dengan tahun 2002
   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88