Page 82 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 82
taranya adalah sebagai berikut:
a. Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban
melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana,
terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin
perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
b. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang
baik,perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-
undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan
standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan
perundang-undangan.
Ps. 7 UU No. 12/2011 Ps. 8 UU No. 12/2011
Peraturan yang ditetapkan oleh:
• Parlemen: MPR, DPR, DPD
• Lembaga Yudisil: MA, MK
• Kementerian/Lembaga: BPK, Komisi Yudisial, BI,
Menteri, Badan, Lembaga atau KOmisi yang
setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah
atas perintah UU
• Pemerintahan Daerah Otonom: DPRD Provinsi,
Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/
Walikota
• Kepala Desa atau yang setingkat
Gambar 2.4 Hierarki Peraturan Perundang-
undangan di Indonesia, menurut UU No. 12 Tahun 2011 jo.UU No. 15 Tahun 2019.
Setidaknya ada tujuh jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, berikut
PKN SD 4 GANJIL 211

