Page 82 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 82

taranya adalah sebagai berikut:
                  a.  Untuk  mewujudkan  Indonesia  sebagai  negara  hukum,  negara  berkewajiban
                      melaksanakan  pembangunan  hukum  nasional  yang  dilakukan  secara  terencana,

                      terpadu,  dan  berkelanjutan  dalam  sistem  hukum  nasional  yang  menjamin
                      perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-
                      Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

                  b.  Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang
                      baik,perlu  dibuat  peraturan  mengenai  pembentukan  peraturan  perundang-

                      undangan  yang  dilaksanakan  dengan  cara  dan  metode  yang  pasti,  baku,  dan
                      standar  yang  mengikat  semua  lembaga  yang  berwenang  membentuk  peraturan
                      perundang-undangan.















                      Ps. 7 UU No. 12/2011                  Ps. 8 UU No. 12/2011
                                                   Peraturan yang ditetapkan oleh:


                                                   •  Parlemen: MPR, DPR, DPD
                                                   •  Lembaga Yudisil: MA, MK

                                                   •  Kementerian/Lembaga: BPK, Komisi Yudisial, BI,
                                                   Menteri, Badan, Lembaga atau KOmisi yang
                                                   setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah

                                                   atas perintah UU
                                                   •  Pemerintahan Daerah Otonom: DPRD Provinsi,
                                                   Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/

                                                   Walikota
                                                   •  Kepala Desa atau yang setingkat



                                                        Gambar 2.4 Hierarki Peraturan Perundang-
                    undangan di Indonesia, menurut UU No. 12 Tahun 2011 jo.UU No. 15 Tahun 2019.
                      Setidaknya  ada  tujuh  jenis  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku  di

                  Indonesia. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, berikut




                                                                         PKN SD 4 GANJIL             211
   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87