Page 85 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 85

06    Peraturan         Rancangan Perda          Berisi materi muatan
                              Daerah (Perda)    Provinsi yang telah      dalam rangka

                              Provinsi          disetujuai bersama       penyelenggaraan
                                                DPRD Provinsi dan        otonomi daerah dan
                                                Gubernur disampaikan  tugas pembantuan serta

                                                oleh Pimpinan DPRD       menampung kondisi
                                                Provinsi kepada          khusus daerah dan/atau
                        07    Peraturan         Gubernur untuk           penjabaran lebih lanjur
                              Daerah (Perda)    ditetapkan menjadi       Sama dengan Perda
                                                                         peraturan perundang-
                                                Rancangan Perda
                              Kabupaten/Kota    Perda Provinsi.          Provinsi, Perda
                                                                         undangan yang lebih
                                                Kabupaten/Kota yang
                                                                         Kabupaten/Kota juga
                                                telah disetujui          tinggi.
                                                                         berisi materi muatan
                                                bersama oleh DPRD
                                                                         dalam rangka
                                                Kabupaten/ Kota dan
                                                                         penyelenggaraan
                                                Bupati/ Walikota
                                                                         otonomi daerah dan
                                                disampaikan oleh
                                                                         tugas pembantuan serta
                                                Pimpinan DPRD
                                                                         menampung kondisi
                                                Kabupaten/Kota
                                                                         khusus daerah dan/atau
                                                kepada
                                                                         penjabaran lebih lanjut
                                                Bupati/Walikota untuk
                                                                         peraturan perundang-
                                                ditetapkan menjadi
                                                                         undangan yang lebih
                                                Perda Kabupaten/Kota
                                                                         tinggi.




                      Selain 7 jenis peraturan perundang-undangan di atas, Pasal 8 UU No. 12 Tahun
                  2011  juga  mengakui  jenis  perundang-undangan  yang  lain,  yaitu  peraturan  yang
                  ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan

                  Perwakilan  Daerah,  Mahkamah  Agung,  Mahkamah  Konstitusi,  Badan  Pemeriksa
                  Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang
                  setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-

                  undang,  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  Provinsi,  Gubernur,  Dewan  Perwakilan
                  Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau setingkat.

                      Dengan ketentuan ini, maka kita menemukan produk perundang-undangan di luar
                  7 jenis perundang-undangan di atas. Kita dapat menemukan Peraturan DPR, Peraturan
                  Menteri, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Desa, dan lain sebagainya. Semua produk

                  perundang-undangan  tersebut  dinyatakan  sah  dan  berlaku  sebagai  pedoman


                  214     PKN SD 4 GANJIL
   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90