Page 85 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 85
06 Peraturan Rancangan Perda Berisi materi muatan
Daerah (Perda) Provinsi yang telah dalam rangka
Provinsi disetujuai bersama penyelenggaraan
DPRD Provinsi dan otonomi daerah dan
Gubernur disampaikan tugas pembantuan serta
oleh Pimpinan DPRD menampung kondisi
Provinsi kepada khusus daerah dan/atau
07 Peraturan Gubernur untuk penjabaran lebih lanjur
Daerah (Perda) ditetapkan menjadi Sama dengan Perda
peraturan perundang-
Rancangan Perda
Kabupaten/Kota Perda Provinsi. Provinsi, Perda
undangan yang lebih
Kabupaten/Kota yang
Kabupaten/Kota juga
telah disetujui tinggi.
berisi materi muatan
bersama oleh DPRD
dalam rangka
Kabupaten/ Kota dan
penyelenggaraan
Bupati/ Walikota
otonomi daerah dan
disampaikan oleh
tugas pembantuan serta
Pimpinan DPRD
menampung kondisi
Kabupaten/Kota
khusus daerah dan/atau
kepada
penjabaran lebih lanjut
Bupati/Walikota untuk
peraturan perundang-
ditetapkan menjadi
undangan yang lebih
Perda Kabupaten/Kota
tinggi.
Selain 7 jenis peraturan perundang-undangan di atas, Pasal 8 UU No. 12 Tahun
2011 juga mengakui jenis perundang-undangan yang lain, yaitu peraturan yang
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang
setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-
undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau setingkat.
Dengan ketentuan ini, maka kita menemukan produk perundang-undangan di luar
7 jenis perundang-undangan di atas. Kita dapat menemukan Peraturan DPR, Peraturan
Menteri, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Desa, dan lain sebagainya. Semua produk
perundang-undangan tersebut dinyatakan sah dan berlaku sebagai pedoman
214 PKN SD 4 GANJIL

