Page 90 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 90
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah.
Perencanaan pembangunan memerlukan kerangka regulasi (peraturan perundang-
undangan), dan kerangka regulasi juga memerlukan arah agar sesuai dengan tujuan
nasional melalui pembangunan. Adanya pemisahan dua dokumen (antara perencanaan
dan kerangka regulasi) menyebabkan keduanya berjalan sendiri- sendiri, tidak sinkron
dan harmonis. Dampaknya juga adalah pemborosan regulasi, ada banyak regulasi di
setiap tingkatan (nasional dan daerah) dan perencanaan.
Tidak sinkron antara perencanaan pembangunan dan perencanaan legislasi dapat
tergambar dalam dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen perencanaan
legislasi periode tahun 2015-2019. Dari 70 Rancangan Undang-Undang dalam usulan
RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) dan Prolegnas 2015-2019,
hanya 3 RUU yang kemudian dapat disahkan. Di luar 70 RUU tersebut, masih ada 12
RUU yang diusulkan oleh pemerintah dalam Prolegnas yang berada di luar kerangka
perencanaan pembangunan nasional, dan terdapat 14 RUU yang masuk dalam RPJMN
tetapi tidak masuk ke dalam Prolegnas.
84
RUU a
82
RUU
Gambar 2.5 Grafik Perbandingan dan irisan jumlah RUU yang diusulkan pemerintah
dalam RPJMN 2015-2019 dan dokumen Prolegnas 2015-2019
Sumber: Bappenas (diolah dari RPJMN dan Prolegnas 2015-2019)
Selain itu, ada banyak peraturan perundang-undangan, seperti peraturan daerah
(Perda), yang bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Hal ini yang kemudian memunculkan kebijakan pemerintah untuk membatalkan
sebanyak 3.143 Perda pada tahun 2016, karena dinilai bertentangan dengan kebijakan
nasional dan menjadi kendala dalam mendorong percepatan pembangunan,
menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, dan
menghambat investasi dan kemudahan berusaha.
Sinkronisasi atau harmonisasi antarproduk perundang-undangan (nasional dan
daerah) diperlukan sebagai satu kesatuan hukum yang saling mendukung, menjadi
PKN SD 4 GANJIL 219

