Page 90 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 90

tentang  Pembentukan  Peraturan  Perundang-undangan  dan  UU  No.  23  Tahun  2014
                  tentang Pemerintah Daerah.
                      Perencanaan pembangunan memerlukan kerangka regulasi (peraturan perundang-

                  undangan), dan kerangka regulasi juga memerlukan arah agar sesuai dengan tujuan
                  nasional melalui pembangunan. Adanya pemisahan dua dokumen (antara perencanaan
                  dan kerangka regulasi) menyebabkan keduanya berjalan sendiri- sendiri, tidak sinkron

                  dan harmonis. Dampaknya juga adalah pemborosan regulasi, ada banyak regulasi di
                  setiap tingkatan (nasional dan daerah) dan perencanaan.

                      Tidak sinkron antara perencanaan pembangunan dan perencanaan legislasi dapat
                  tergambar  dalam  dokumen  perencanaan  pembangunan  dan  dokumen  perencanaan
                  legislasi periode tahun 2015-2019. Dari 70 Rancangan Undang-Undang dalam usulan

                  RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) dan Prolegnas 2015-2019,
                  hanya 3 RUU yang kemudian dapat disahkan. Di luar 70 RUU tersebut, masih ada 12

                  RUU yang diusulkan oleh pemerintah dalam Prolegnas yang berada di luar kerangka
                  perencanaan pembangunan nasional, dan terdapat 14 RUU yang masuk dalam RPJMN
                  tetapi tidak masuk ke dalam Prolegnas.



                          84

                         RUU                                                        a

                                                                                     82

                                                                                     RUU
                   Gambar 2.5 Grafik Perbandingan dan irisan jumlah RUU yang diusulkan pemerintah

                              dalam RPJMN 2015-2019 dan dokumen Prolegnas 2015-2019
                            Sumber: Bappenas (diolah dari RPJMN dan Prolegnas 2015-2019)
                      Selain itu, ada banyak peraturan perundang-undangan, seperti peraturan daerah

                  (Perda), yang bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
                  Hal  ini  yang  kemudian  memunculkan  kebijakan  pemerintah  untuk  membatalkan

                  sebanyak 3.143 Perda pada tahun 2016, karena dinilai bertentangan dengan kebijakan
                  nasional  dan  menjadi  kendala  dalam  mendorong  percepatan  pembangunan,
                  menghambat  pertumbuhan  ekonomi  daerah,  memperpanjang  jalur  birokrasi,  dan

                  menghambat investasi dan kemudahan berusaha.
                      Sinkronisasi  atau  harmonisasi  antarproduk  perundang-undangan  (nasional  dan
                  daerah)  diperlukan  sebagai  satu  kesatuan  hukum  yang  saling  mendukung,  menjadi




                                                                         PKN SD 4 GANJIL             219
   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95