Page 78 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 78
ini akan membuat hubungan kemasyarakatan menjadi tidak harmonis dan
memungkinkan terjadi konflik sosial.
Dalam membuat norma dalam masyarakat atau dalam lembaga pendidikan selalu
diasumsikan berangkat dari kesepakatan bersama. Diandaikan ada sebuah partisipasi
yang aktif dari anggota masyarakat atau civitas academica dalam lembaga pendidikan.
Dengan partisipasi, maka diharapkan sebuah norma akan lebih baik dan dapat
diterapkan lebih efektif.
Hanya saja, dalam proses membangun kesepakatan, sering tidak mudah, terlebih
di awal. Kita dihadapkan dengan banyak kepala yang memiliki cara pandang dan pikiran
berbeda-beda.. Kita harus menyesuaikan dengan keragaman latar belakang pendidikan,
sosial, dan ekonomi. Kita dihadapkan dengan banyak orang atau pihak yang memiliki
kepentingan yang terkadang bertentangan.
Pada unit ini, diperlukan seni kepemimpinan dalam memimpin, termasuk di awal,
bagaimana memimpin orang dan pihak-pihak yang beragam bahkan bertentangan.
Bagaimana menjadikan keragaman sebagai sumber energi. Sebagai sumber daya yang
harus dimanfaatkan untuk mencapai kesepakatan bersama.
Dalam kepemimpinan, membangun dan mencapai kesepakatan bersama juga
memerlukan jiwa yang tangguh dan siap menjalankan prinsip-prinsip berdemokrasi,
seperti kesamaan di depan hukum, tidak boleh ada diskriminasi, senantiasa bersikap
toleran, dan menghargai hak dari setiap orang atau pihak. Dengan cara demikian,
diharapkan kesepakatan bersama bisa benar-benar menjadi panduan dalam berhu-
bungan dan bergandeng tangan. Dengan cara demikian pula, kesepakatan bersama
yang ada sungguh-sungguh mencerminkan kehendak bersama, bukan hanya men-
cerminkan kehendak pimpinan atau pihak tertentu saja. Mari kita coba melihat bersama:
“Apakah sebuah norma yang ada di sekitar kita benar-benar berangkat dari sebuah
kesepakatan bersama”?
Rangkuman
a. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kesepakatan berarti perihal sepakat
atau maknanya konsensus. Sedangkan makna konsensus adalah kesepakatan kata
atau permufakatan bersama (mengenai pendapat, pendirian, dan sebagainya) yang
dicapai melalui kebulatan suara.
b. Kesepakatan bersama juga terkait dengan negosiasi. Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) mendefinisikan negosiasi sebagai 1) proses tawar-menawar
dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak
PKN SD 4 GANJIL 207

