Page 37 - 02_PKN_7_SMP_GANJIL_IKM
P. 37
dengan memberlakukan sanksi. Sanksi dapat besifat ringan, seperti
berupa teguran atau peringatan agar tidak melanggar norma yang
sama di waktu lainnya. Sedangkan sanksi yang lebih berat dapat berupa
denda hingga hukuman bagi pelanggar sanksi. Dengan adanya sanksi
itu diharapkan tidak ada pelanggaran norma lagi.
3. Jenis Norma
Secara umum norma dikelompokkan menjadi empat jenis. Keempat
norma tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Norma agama
Norma agama adalah kaidah atau aturan yang bersumber pada hukum
agama atau kitab suci yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma
ini berisi perintah dan larangan, yang bertujuan mengatur manusia agar
mendapatkan kebahagiaan dunia akhirat.
b. Norma susila
Norma ini berasal dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan
mengajarkan kita untuk selalu berbuat baik sesuai dengan kata hati. Setiap
manusia dikaruniai hati nurani agar dapat membedakan perbuatan yang
baik dan buruk.
c. Norma sosial
Norma sosial atau kesopanan bersumber dari tatakrama atau kebiasaan
masyarakat. Norma ini bersifat lokal. Norma kesopanan berawal dari
hubungan yang terjadi antar manusia yang kemudian membentuk aturan-
aturan yang disepakati bersama.
d. Norma hukum
Norma hukum merupakan aturan yang mengatur tingkah laku manusia
dalam kehidupan bernegara. Norma ini dibuat oleh pemerintah dan
bersifat tegas serta memaksa. Pelanggaran terhadap norma ini akan
mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara atau denda.
PKN SMP VII GANJIL 79

