Page 37 - 02_PKN_7_SMP_GANJIL_IKM
P. 37

dengan  memberlakukan  sanksi.  Sanksi  dapat  besifat  ringan,  seperti
                            berupa  teguran  atau  peringatan  agar  tidak  melanggar  norma  yang
                            sama di waktu lainnya. Sedangkan sanksi yang lebih berat dapat berupa

                            denda hingga hukuman bagi pelanggar sanksi. Dengan adanya sanksi
                            itu diharapkan tidak ada pelanggaran norma lagi.

                      3.    Jenis Norma

                           Secara  umum  norma  dikelompokkan  menjadi  empat  jenis.  Keempat
                      norma  tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:


                       a.  Norma agama

                           Norma agama adalah kaidah atau aturan yang bersumber pada hukum
                           agama atau kitab suci yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma

                           ini berisi perintah dan larangan, yang bertujuan mengatur manusia agar
                           mendapatkan kebahagiaan dunia akhirat.

                       b.  Norma susila

                           Norma  ini  berasal  dari  hati  nurani  manusia.  Norma  kesusilaan

                           mengajarkan kita untuk selalu berbuat baik sesuai dengan kata hati. Setiap
                           manusia dikaruniai hati nurani agar dapat membedakan perbuatan yang

                           baik dan buruk.

                       c.  Norma sosial

                           Norma sosial atau kesopanan bersumber dari tatakrama atau kebiasaan
                           masyarakat.  Norma  ini  bersifat  lokal.  Norma  kesopanan  berawal  dari

                           hubungan yang terjadi antar manusia yang kemudian membentuk aturan-
                           aturan yang disepakati bersama.

                       d.  Norma hukum

                           Norma hukum merupakan aturan yang mengatur tingkah laku manusia

                           dalam  kehidupan  bernegara.  Norma  ini  dibuat  oleh  pemerintah  dan
                           bersifat  tegas  serta  memaksa.  Pelanggaran  terhadap  norma  ini  akan
                           mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara atau denda.












                                                                         PKN SMP VII GANJIL                      79
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42