Page 36 - 02_PKN_7_SMP_GANJIL_IKM
P. 36
b. Mencegah benturan kepentingan antarwarga
Banyak keluarga mengatur waktu untuk menyalakan televisi. Sekitar pukul
18.00 petang, televisi di rumah selalu dimatikan dulu. Waktunya untuk
beribadah malam sebentar dan juga untuk anak-anak belajar.
Pengaturan itu dapat mencegah benturan kepentingan, antara
kepentingan menonton siaran televisi dengan kepentingan ibadah atau
belajar.
c. Membentuk akhlak atau karakter manusia.
Dari kecil biasa diajarkan agar berdoa lebih dulu sebelum makan.
Dengan norma tersebut, setiap orang dididik untuk senantiasa
bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa atas segala nikmat yang diper-
oleh. Kebiasaan bersyukur itulah yang perlu jadi karakter setiap orang.
d. Menjadi petunjuk bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di
masyarakat.
Setelah terjadi bencana pandemi Covid-19, pemerintah mengeluar-
kan peraturan agar semua orang selalu menggunakan masker penutup
hidung dan mulut saat di luar rumah, serta menjaga jarak antarsesama.
Aturan tersebut merupakan norma untuk memberi petunjuk
masyarakat agar sehat dan terhindar dari virus tersebut
e. Mewujudkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Bila seseorang merasa dirugikan oleh orang lain, orang tersebut dapat
mengajukan gugatan ke pengadilan sehingga ia dapat memperoleh
haknya. Ada aturan yang mengatur hal itu. Aturan itu adalah yang
menjaga agar keadilan di masyarakat terwujud.
Maka banyak ahli menyebutkan bahwa nilai penting utama norma
adalah keadilan di masyarakat. Dengan adanya pengaturan dengan
norma, setiap orang akan mendapatkan manfaat yang sama atas
pengaturan tersebut. Itulah yang melahirkan keadilan bagi semua orang
di masyarakat, sejalan dengan sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.” Begitu penting norma bagi masyarakat, maka norma perlu
dibudayakan sejak dini. Salah satu cara membudayakannya adalah
78 PKN SMP VII GANJIL

