Page 59 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 59

(2)  Negara  menjamin  kemerdekaan  tiap-tiap  penduduk  untuk  memeluk  agamanya
                      masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
                  Terkait dengan Bela Negara

                  Pasal 30
                  (1)  Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
                      keamanan negara.

                  Terkait dengan Pendidikan dan Kebudayaan
                  Pasal 31

                  (2)  Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan.
                  (3)  Setiap  warga  negara  wajib  mengikuti  pendidikan  dasar  dan  pemerintah  wajib
                      membiayainya.

                  (4)  Pemerintah  mengusahakan  dan  menyelenggarakan  satu  sistem  pendidikan  na-
                      sional,  yang  meningkatkan  keimanan  dan  ketakwaan  serta  akhlak  mulia  dalam

                      rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
                  (5)  Negara  memprioritaskan  anggaran  pendidikan  sekurang-kurangnya  dua  puluh
                      persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran penda-

                      patan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
                      nasional.
                  (6)  Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi

                      nilai-nilai  agama  dan  persatuan  bangsa  untuk  kemajuan  peradaban  serta
                      kesejahteraan umat manusia.
                  Pasal 32

                  (1)  Negara  memajukan  kebudayaan  nasional  Indonesia  di  tengah  peradaban  dunia
                      dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan

                      nilai-nilai budayanya.
                  (2)  Negara  menghormati  dan  memelihara  bahasa  daerah  sebagai  kekayaan  budaya
                      nasional.

                  Terkait dengan Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
                  Pasal 33

                  (1)  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
                  (2)  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
                      orang banyak dikuasai oleh negara.

                  (3)  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
                      dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
                  (4)  Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan





                  188     PKN SD 4 GANJIL
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64