Page 63 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 63
2. Aktivitas Belajar
1) Untuk mendalami materi, marilah kita bermain peran. Setiap peran akan terkait
dengan praktik bermusyawarah untuk membuat kesepakatan peraturan. Pertemuan
dapat dalam bentuk musyawarah di tingkat RT atau di Sekolah.
2) Dalam bermain peran, kaitkanlah dengan materi belajar: a) definisi norma dan
macam-macamnya, b) tujuan pembuatan norma dalam kehidupan bermasya- rat di
berbagai komunitas, dan c) contoh-contoh norma dalam kehidupan sehari-hari.
3) Lakukanlah diskusi dan brainstorming, membahas beberapa pertanyaan, di antara-
nya: a) Apa yang kalian ketahui tentang norma?,
b) Apa perbedaan antara norma dan konstitusi?,
c) Apakah di tempat tinggal kalian juga ada norma?,
d) Bagaimana pelaksanaan norma dalam lingkungan hidup kalian atau di Sekolah?,
dan e) Apakah kalian pernah mendapat sanksi karena melanggar Norma?
Tentang Norma
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online, norma memiliki 2 makna.
Pertama, aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Ia
dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan
berterima. Dalam pengertian ini, maka norma adalah sesuatu yang berlaku dan setiap
warga harus menaatinya. Kedua, aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak
ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
Ada 4 jenis Norma, yakni:
4) Norma Susila: aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari hati nurani
manusia yang berkaitan dengan pemahaman baik dan buruk yang ada dalam
kehidupan masyarakat, seperti pergaulan antara pria dan wanita;
5) Norma Sosial: aturan pergaulan dalam masyarakat yang menata tindakan manusia
dalam pergaulan dengan sesamanya, seperti bagaimana berbicara dan bertindak
yang sopan;
6) Norma Agama: aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari ajaran
agama;
7) Norma Hukum: aturan pergaulan dalam masyarakat yang berasal dari peraturan
yang dibuat oleh pemerintah dan atau DPR(D) di berbagai tingkatan.
192 PKN SD 4 GANJIL