Page 54 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 54
pembatasan kekuasaan.
Konstitusi Indonesia: Hukum Dasar Tertinggi
Mengalami
Tertulis (UUD NRI Tidak Tertulis
Beberapa Kali
Tahun 1945) (Konvensi)
Perubahan
Ada 2 macam konstitusi, yakni tertulis dan tidak tertulis. Indonesia memiliki UUD
NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis dan konvensi. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), konvensi adalah permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai
adat, tradisi, dan sebagainya). Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul
dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik
penyelenggaraan negara tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara.
Contohnya adalah Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa UUD NRI Tahun 1945
merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Dalam hierarki
perundang-undangan, UUD NRI Tahun 1945 menduduki posisi nomor satu.
Berdasarkan sejarahnya, ternyata UUD NRI Tahun 1945 sejak disahkan oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah mengalami beberapa kali perubahan,
bahkan pergantian. Perubahan ini terjadi karena dipengaruhi oleh keadaan dan
dinamika politik yang berkembang dan terjadi di Negara Indonesia.
UUD NRI Tahun 1945 untuk pertama kalinya diganti oleh Konstitusi Republik
Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949. Maka, sejak tanggal 27 Desember 1949
diberlakukan Konstitusi RIS. Penggantian ini membawa dampak yang sangat besar
dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, salah satunya adalah berubahnya Negara
Kesatuan Indonesia menjadi Negara Serikat.
Pemberlakukan Konstitusi RIS 1949 tidak berlangsung lama, karena sejak 17
Agustus 1950 Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS tahun 1950. Pergantian ini
kembali menyebabkan perubahan dalam ketatanegaraan Indonesia, yaitu kembali ke
negara kesatuan yang berbentuk republik, dan sistem pemerintahan dari presidensial
menjadi sistem parlementer. Setelah melalui perdebatan panjang tak berkesudahan,
akhirnya pada 5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit, yang menyatakan kembali ke
UUD NRI Tahun 1945 pertama (hasil pengesahan dan penetapan PPKI).
PKN SD 4 GANJIL 183