Page 54 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 54

pembatasan kekuasaan.

                                       Konstitusi Indonesia: Hukum Dasar Tertinggi

                                                                           Mengalami
                                Tertulis (UUD NRI     Tidak Tertulis
                                                                         Beberapa Kali
                                   Tahun 1945)         (Konvensi)
                                                                           Perubahan


                      Ada 2 macam konstitusi, yakni tertulis dan tidak tertulis. Indonesia memiliki UUD
                  NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis dan konvensi. Dalam Kamus Besar Bahasa

                  Indonesia (KBBI), konvensi adalah permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai
                  adat, tradisi, dan sebagainya). Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul
                  dan  terpelihara  (dilakukan  terus  menerus  dan  berulang-ulang)  dalam  praktik

                  penyelenggaraan  negara  tidak  bertentangan  dengan  UUD  NRI  Tahun  1945  dan
                  pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara.
                  Contohnya adalah Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus.

                      Berdasarkan  Pasal  3  ayat  (1)  Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2011  tentang
                  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa UUD NRI Tahun 1945
                  merupakan  hukum  dasar  dalam  Peraturan  Perundang-undangan.  Dalam  hierarki

                  perundang-undangan, UUD NRI Tahun 1945 menduduki posisi nomor satu.
                      Berdasarkan sejarahnya, ternyata UUD NRI Tahun 1945 sejak disahkan oleh Panitia

                  Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah mengalami beberapa kali perubahan,
                  bahkan  pergantian.  Perubahan  ini  terjadi  karena  dipengaruhi  oleh  keadaan  dan
                  dinamika politik yang berkembang dan terjadi di Negara Indonesia.

                      UUD  NRI  Tahun  1945  untuk  pertama  kalinya  diganti  oleh  Konstitusi  Republik
                  Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949. Maka, sejak tanggal 27 Desember 1949

                  diberlakukan  Konstitusi  RIS.  Penggantian  ini  membawa  dampak  yang  sangat  besar
                  dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, salah satunya adalah berubahnya Negara
                  Kesatuan Indonesia menjadi Negara Serikat.

                      Pemberlakukan  Konstitusi  RIS  1949  tidak  berlangsung  lama,  karena  sejak  17
                  Agustus 1950 Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS tahun 1950. Pergantian ini
                  kembali menyebabkan perubahan dalam ketatanegaraan Indonesia, yaitu kembali ke

                  negara kesatuan yang berbentuk republik, dan sistem pemerintahan dari presidensial
                  menjadi  sistem  parlementer.  Setelah  melalui  perdebatan  panjang  tak  berkesudahan,
                  akhirnya pada 5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit, yang menyatakan kembali ke

                  UUD NRI Tahun 1945 pertama (hasil pengesahan dan penetapan PPKI).




                                                                         PKN SD 4 GANJIL             183
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59