Page 58 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 58

Pasal 28H
                  (1)  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan men-
                      dapatkan  lingkungan  hidup  yang  baik  dan  sehat  serta  berhak memperoleh  pela-

                      yanan kesehatan.
                  (2)  Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk mempero-
                      leh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

                  (3)  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan di-
                      rinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

                  (4)  Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
                      diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
                  Pasal 28I

                  (1)  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati
                      nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi

                      di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
                      adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
                  (2)  Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan

                      berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
                  (3)  Identitas  budaya  dan  hak  masyarakat  tradisional  dihormati  selaras  dengan  per-
                      kembangan zaman dan peradaban.

                  (4)  Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
                      tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
                  (5)  Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara

                      hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
                      dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

                  Pasal 28J
                  (1)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib  kehi-
                      dupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

                  (2)  Dalam  menjalankan  hak  dan  kebebasannya,  setiap  orang  wajib  tunduk  kepada
                      pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata

                      untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
                      dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-
                      nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

                  Terkait dengan Jaminan Beragama
                  Pasal 29
                  (1)  Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.




                                                                         PKN SD 4 GANJIL             187
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63