Page 55 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 55

Setelah berlaku cukup lama, tanpa ada yang berani mengusulkan perubahan atau
                  mengganti UUD NRI Tahun 1945, maka pada tahun 1999 sampai 2002, seiring dengan
                  terjadinya  reformasi  di  Indonesia,  UUD  NRI  Tahun  1945  mengalami  perubahan

                  sebanyak 4 kali.
                      Salah  satu  hasil  perubahan  terhadap  UUD  NRI  Tahun  1945  adalah  mengenai
                  sistematikanya. Sebelum amandemen, sistematika UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas:

                  Pembukaan, Batang Tubuh (37 pasal, 16 bab, 49 ayat), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2
                  ayat Aturan Tambahan. Setelah  amandemen,  sistematika  UUD Tahun  1945  menjadi:

                  Pembukaan (tetap 4 alinea), Batang Tubuh (21 bab, 73 pasal dan 170 ayat), 3 pasal
                  Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.
                      Selain itu, dari segi perubahan kualitatif, amandemen UUD NRI Tahun 1945 telah

                  mengubah  prinsip  kedaulatan  rakyat  yang  semula  oleh  MPR  menjadi  dilaksanakan
                  menurut undang-undang. Hal tersebut menyebabkan posisi lembaga negara dalam level

                  yang  sederajat,  masing-masing  melaksanakan  kedaulatan  rakyat  dalam  lingkup
                  wewenang  yang  dimiliki.  Presiden  yang  semula  memiliki  kekuasaan  besar
                  (concentration of power and responsibility upon the president) menjadi prinsip  saling

                  mengawasi dan mengimbangi (check and balances). Dengan cara demikian, cita negara
                  yang hendak dibangun adalah negara hukum yang demokratis.
                      Secara garis besar, perubahan paska amandemen adalah sebagai berikut:

                  1.  Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan
                      menempatkan  kekuasaan  kehakiman  sebagai  kekuasaan  yang  merdeka,  peng-
                      hormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip

                      due process of law;
                  2.  Mengatur  mekanisme  pengangkatan  dan  pemberhentian  para  pejabat  negara,

                      seperti Hakim;
                  3.  Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances)
                      yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-Undang berdasarkan fungsi masing-

                      masing;
                  4.  Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD NRI Tahun 1945;

                  5.  Menata  kembali  lembaga-lembaga  negara  yang  ada  serta  membentuk  beberapa
                      lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara
                      berdasarkan hukum;

                  6.  Penyempurnaan  pada  sisi  kedudukan  dan  kewenangan  masing-masing  lembaga
                      negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.






                  184     PKN SD 4 GANJIL
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60