Page 55 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 55
Setelah berlaku cukup lama, tanpa ada yang berani mengusulkan perubahan atau
mengganti UUD NRI Tahun 1945, maka pada tahun 1999 sampai 2002, seiring dengan
terjadinya reformasi di Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubahan
sebanyak 4 kali.
Salah satu hasil perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mengenai
sistematikanya. Sebelum amandemen, sistematika UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas:
Pembukaan, Batang Tubuh (37 pasal, 16 bab, 49 ayat), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2
ayat Aturan Tambahan. Setelah amandemen, sistematika UUD Tahun 1945 menjadi:
Pembukaan (tetap 4 alinea), Batang Tubuh (21 bab, 73 pasal dan 170 ayat), 3 pasal
Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.
Selain itu, dari segi perubahan kualitatif, amandemen UUD NRI Tahun 1945 telah
mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula oleh MPR menjadi dilaksanakan
menurut undang-undang. Hal tersebut menyebabkan posisi lembaga negara dalam level
yang sederajat, masing-masing melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup
wewenang yang dimiliki. Presiden yang semula memiliki kekuasaan besar
(concentration of power and responsibility upon the president) menjadi prinsip saling
mengawasi dan mengimbangi (check and balances). Dengan cara demikian, cita negara
yang hendak dibangun adalah negara hukum yang demokratis.
Secara garis besar, perubahan paska amandemen adalah sebagai berikut:
1. Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan
menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, peng-
hormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip
due process of law;
2. Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara,
seperti Hakim;
3. Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances)
yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-Undang berdasarkan fungsi masing-
masing;
4. Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD NRI Tahun 1945;
5. Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa
lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara
berdasarkan hukum;
6. Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga
negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
184 PKN SD 4 GANJIL