Page 57 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 57

Pasal 28C
                  (1)  Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
                      berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan

                      teknologi,  seni  dan  budaya,  demi  meningkatkan  kualitas  hidupnya  dan  demi
                      kesejahteraan umat manusia.
                  (2)  Setiap  orang  berhak  untuk  memajukan  dirinya  dalam  memperjuangkan  haknya

                      secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
                  Pasal 28D

                  (1)  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
                      yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
                  (2)  Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil

                      dan layak dalam hubungan kerja.
                  (3)  Setiap  warga  negara  berhak  memperoleh  kesempatan  yang  sama  dalam

                      pemerintahan.
                  (4)  Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
                  Pasal 28E

                  (1)  Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
                      pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
                      tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

                  (2)  Setiap  orang  berhak  atas  kebebasan meyakini  kepercayaan, menyatakan  pikiran
                      dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
                  (3)  Setiap  orang  berhak  atas  kebebasan  berserikat,  berkumpul  dan  mengeluarkan

                      pendapat.
                  Pasal 28F

                  Setiap  orang  berhak  untuk  berkomunikasi  dan  memperoleh  informasi  untuk  me-
                  ngembangkan  pribadi  dan  lingkungan  sosialnya,  serta  berhak  untuk  mencari,  mem-
                  peroleh,  memiliki,  menyimpan,  mengolah,  dan  menyampaikan  informasi  dengan

                  menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
                  Pasal 28G

                  (1)  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
                      dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
                      perlindungan  dari  ancaman  ketakutan  untuk  berbuat  atau  tidak  berbuat  sesuatu

                      yang merupakan hak asasi.
                  (2)  Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendah-
                      kan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.





                  186     PKN SD 4 GANJIL
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62