Page 53 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 53
b. Sebagai bahan refleksi dan pembelajaran, isilah tabel berikut:
Saya Tahu Saya Ingin Tahu Saya Telah
Ketahui
(Tulislah apa yang kalian (Tulislah apa yang (Tulislah hal baru
tahu: apa yang saya tahu ingin kalian ketahui yang telah diketahui
tentang materi konstitusi, lebih banyak dari dari membaca
atau apa yang saya materi) materi).
ketahui tentang Pasal
(Ayat) dalam UUD NRI
Tahun 1945 yang saya
rasakan dalam kehidupan
sehari-hari)
Ada dua materi utama yang akan dibahas dalam bagian ini, yaitu berkenaan dengan
Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis, dan identifikasi pasal atau
ayat dalam Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang terkait dengan kehidupan keseharian
kita. Berikut diuraikan secara singkat tentang kedua materi tersebut:
Konstitusi UUD NRI Tahun 1945
Konstitusi merupakan pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang
dipersiapkan sebelum atau sesudah berdiri sebuah negara. Konstitusi sebuah negara
merupakan hukum dasar tertinggi yang berisi tata penyelenggaraan negara. Perubahan
sebuah konstitusi akan membawa perubahan besar terhadap sebuah negara. Bahkan
termasuk sistem bernegara, yang semula demokratis bisa menjadi otoriter disebabkan
perubahan konstitusi.
Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi serta paling fundamental sifatnya.
Konstitusi merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum
atau peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, konstitusi sebagai hukum
tertinggi sebuah negara harus dimaksudkan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan
tertinggi bernegara.
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan tertinggi bernegara adalah seperti yang
tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni: 1) Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2) Memajukan kesejahteraan umum; 3)
Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan 4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Merujuk kepada Ivo D. Duchacek, "Constitutions is identify the sources, purposes,
uses and restraints of public power” (konstitusi adalah mengidentifikasikan sumber-
sumber, tujuan-tujuan, penggunaan-penggunaan, dan pembatasan-pembatasan
kekuasaan umum). Oleh karena itu, konstitusi juga harus memberi perhatian kepada
182 PKN SD 4 GANJIL