Page 53 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 53

b.     Sebagai bahan refleksi dan pembelajaran, isilah tabel berikut:

                                  Saya Tahu              Saya Ingin Tahu     Saya Telah
                                                                          Ketahui
                           (Tulislah apa yang kalian   (Tulislah apa yang   (Tulislah hal baru
                           tahu: apa yang saya tahu    ingin kalian ketahui  yang telah diketahui
                           tentang materi konstitusi,   lebih banyak dari   dari membaca
                           atau apa yang saya          materi)              materi).

                           ketahui tentang Pasal
                            (Ayat) dalam UUD NRI
                           Tahun 1945 yang saya

                           rasakan dalam kehidupan
                           sehari-hari)
                      Ada dua materi utama yang akan dibahas dalam bagian ini, yaitu berkenaan dengan
                  Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis, dan identifikasi pasal atau

                  ayat dalam Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang terkait dengan kehidupan keseharian
                  kita. Berikut diuraikan secara singkat tentang kedua materi tersebut:
                                            Konstitusi UUD NRI Tahun 1945

                  Konstitusi  merupakan  pernyataan  tentang  bentuk  dan  susunan  suatu  negara,  yang
                  dipersiapkan sebelum atau sesudah berdiri sebuah negara. Konstitusi sebuah negara
                  merupakan hukum dasar tertinggi yang berisi tata penyelenggaraan negara. Perubahan

                  sebuah konstitusi akan membawa perubahan besar terhadap sebuah negara. Bahkan
                  termasuk sistem bernegara, yang semula demokratis bisa menjadi otoriter disebabkan
                  perubahan konstitusi.

                      Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi serta paling fundamental sifatnya.
                  Konstitusi merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum

                  atau peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, konstitusi sebagai hukum
                  tertinggi sebuah negara harus dimaksudkan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan
                  tertinggi bernegara.

                      Dalam konteks negara Indonesia, tujuan tertinggi bernegara adalah seperti yang
                  tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni: 1) Melindungi segenap bangsa
                  Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2) Memajukan kesejahteraan umum; 3)

                  Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan 4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
                      Merujuk kepada Ivo D. Duchacek, "Constitutions is identify the sources, purposes,
                  uses  and  restraints  of  public  power”  (konstitusi  adalah  mengidentifikasikan  sumber-

                  sumber,  tujuan-tujuan,  penggunaan-penggunaan,  dan  pembatasan-pembatasan
                  kekuasaan umum). Oleh karena itu, konstitusi juga harus memberi perhatian kepada





                  182     PKN SD 4 GANJIL
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58