Page 49 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 49

Pancasila
                  Menjadi ideologi, falsafah dan sumber dari segala sumber hukum. Digali dari tradisi
                  dan pengalaman hidup rakyat Indonesia selama berabad-abad.

                                            Konstitusi UUD NRI Tahun 1945
                   Menjadi sumber hukum yang tertulis di Indonesia. Seluruh peraturan perundang-
                   undangan di Indonesia harus bersumber dari Konstitusi UUD NRI Tahun 1945. UUD

                   NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar yag mengatur bagaimana negara dikelola
                   dan hubungan antara negara dan warga negara.

                                              Regulasi Turunan Konstitusi
                   Ada beberapa jenis peraturan perundang-undangan (regulasi). Sebagaimana diatur
                   dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbaharui oleh Undang-

                   Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
                   undangan.

                                                         Norma
                  Merujuk kepada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan sumber-sumber otoritatif yang
                  lain, seperti agama dan tradisi, merupakan peraturan agar interaksi sosial terjadi

                  harmoni, saling menghormati, kerja sama dan tolong menolong.
                      Pancasila  adalah  sumber  dari  segala  sumber  hukum  di  Indonesia.  Maknanya,
                  semua  produk  hukum  atau  perundang-undangan  yang  ada  di  Indonesia,  baik  yang

                  tertulis maupun tidak tertulis, yang menjadi pedoman dalam kehidupan ketatanegaraan
                  Indonesia, maupun kaidah yang dijadikan pedoman dalam hubungan antarmasyarakat,
                  semuanya harus bersumber dari Pancasila. Pancasila merupakan falsafah hidup bangsa

                  dan  negara  Indonesia.  Ia  sekaligus  menjadi  dasar  dari  cita-cita  pendirian  negara
                  Indonesia.

                      UUD  NRI  Tahun  1945  merupakan  hukum  dasar  tertulis  konstitusi  di  Indonesia.
                  Artinya, keberadaannya menjadi dasar hukum atau sumber hukum tertinggi di Indonesia.
                  Keseluruhan sistem ketatanegaraan Indonesia melandaskan kepada UUD NRI Tahun

                  1945.  Ia  sekaligus  dijadikan  asas  dalam  kehidupan  ketatanegaraan  Indonesia  yang
                  mengatur  kekuasaan  pemerintahan,  hak  dan  kewajiban  pemerintah,  serta  hak  dan

                  kewajiban warga negara.
                      UUD NRI Tahun 1945 menjadi dasar bagi seluruh regulasi (aturan perun- dang-
                  undangan)  yang  diterbitkan  di  Indonesia,  baik  berlaku  di  tingkat  nasional  maupun

                  daerah. Banyaknya jumlah regulasi menandakan banyaknya wilayah yang diatur agar
                  saling terjaga. Oleh karena itu, antarregulasi hendaknya sinkron, tidak tumpang tindih,
                  apalagi saling menafikan.




                  178     PKN SD 4 GANJIL
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54