Page 49 - 02_PKN_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 49
Pancasila
Menjadi ideologi, falsafah dan sumber dari segala sumber hukum. Digali dari tradisi
dan pengalaman hidup rakyat Indonesia selama berabad-abad.
Konstitusi UUD NRI Tahun 1945
Menjadi sumber hukum yang tertulis di Indonesia. Seluruh peraturan perundang-
undangan di Indonesia harus bersumber dari Konstitusi UUD NRI Tahun 1945. UUD
NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar yag mengatur bagaimana negara dikelola
dan hubungan antara negara dan warga negara.
Regulasi Turunan Konstitusi
Ada beberapa jenis peraturan perundang-undangan (regulasi). Sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbaharui oleh Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
Norma
Merujuk kepada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan sumber-sumber otoritatif yang
lain, seperti agama dan tradisi, merupakan peraturan agar interaksi sosial terjadi
harmoni, saling menghormati, kerja sama dan tolong menolong.
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Maknanya,
semua produk hukum atau perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik yang
tertulis maupun tidak tertulis, yang menjadi pedoman dalam kehidupan ketatanegaraan
Indonesia, maupun kaidah yang dijadikan pedoman dalam hubungan antarmasyarakat,
semuanya harus bersumber dari Pancasila. Pancasila merupakan falsafah hidup bangsa
dan negara Indonesia. Ia sekaligus menjadi dasar dari cita-cita pendirian negara
Indonesia.
UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis konstitusi di Indonesia.
Artinya, keberadaannya menjadi dasar hukum atau sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Keseluruhan sistem ketatanegaraan Indonesia melandaskan kepada UUD NRI Tahun
1945. Ia sekaligus dijadikan asas dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia yang
mengatur kekuasaan pemerintahan, hak dan kewajiban pemerintah, serta hak dan
kewajiban warga negara.
UUD NRI Tahun 1945 menjadi dasar bagi seluruh regulasi (aturan perun- dang-
undangan) yang diterbitkan di Indonesia, baik berlaku di tingkat nasional maupun
daerah. Banyaknya jumlah regulasi menandakan banyaknya wilayah yang diatur agar
saling terjaga. Oleh karena itu, antarregulasi hendaknya sinkron, tidak tumpang tindih,
apalagi saling menafikan.
178 PKN SD 4 GANJIL