Page 102 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 102
dua bidang sekaligus yaitu pengelolaan zakat dan keuangan syariah, maka ia
disebut dengan BMT, namun apabila koperasi tersebut hanya menjalankan
usaha dalam bidang keuangan syariah saja maka ia disebut dengan koperasi
syariah.
Koperasi syariah ini bertujuan untuk membantu meningkatkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat secara umum untuk membangun
perekonomian Indonesia sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip Islam
b. Sejarah Koperasi Syariah
Koperasi yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam sebenarnya telah
diprakarsai oleh Haji Samanhudi di Solo melalui Sarikat Dagang Islam yang
menghimpun anggotanya yaitu para pedagang batik di Solo. Kemudian
keberadaan koperasi syariah mulai banyak diperbincangkan oleh masyarakat
sejak maraknya pertumbuhan BMT di Indonesia, yang pertama kali dipelopori
oleh BMT Bina Insan Kamil pada tahun 1992 di Jakarta. Berdirinya BMT ini
kemudian memberi warna bagi kalangan masyarakat dan pengusaha mikro
kecil dan menengah di sektor informal.
BMT berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 berhak
menggunakan badan hukum koperasi. BMT memiliki kesamaan dengan
koperasi umum, yaitu memiliki basis ekonomi kerakyatan dengan prinsip dari
anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Selain kesamaan, ia juga memiliki
perbedaan yaitu terletak pada teknis operasionalnya. BMT yang berdasarkan
syariah tidak memberlakukan bunga dan menggunakan etika moral dengan
mempertimbangkan kaidah halal haram pada saat melakukan usahanya
sedangkan koperasi umum berdasarkan pada peraturan dan kesepakatan
bersama saja.
c. Dasar Hukum Koperasi Syariah
Dalam melaksanakan kegiatannya, koperasi syariah berlandaskan pada:
98 PENDIDIKANAGAMA ISLAM SMA X GANJIL

