Page 102 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 102

dua bidang sekaligus yaitu pengelolaan zakat dan keuangan syariah, maka ia

                  disebut  dengan  BMT,  namun  apabila  koperasi  tersebut  hanya  menjalankan


                  usaha  dalam  bidang  keuangan  syariah  saja  maka  ia  disebut  dengan  koperasi
                  syariah.


                      Koperasi  syariah  ini  bertujuan  untuk  membantu  meningkatkan

                  kesejahteraan  anggota  dan  masyarakat  secara  umum  untuk  membangun

                  perekonomian Indonesia sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip Islam

                  b.  Sejarah Koperasi Syariah

                     Koperasi  yang  berlandaskan  pada  nilai-nilai  Islam  sebenarnya  telah

                  diprakarsai  oleh  Haji  Samanhudi  di  Solo  melalui  Sarikat  Dagang  Islam  yang

                  menghimpun  anggotanya  yaitu  para  pedagang  batik  di  Solo.  Kemudian

                  keberadaan koperasi syariah mulai banyak diperbincangkan oleh masyarakat

                  sejak maraknya pertumbuhan BMT di Indonesia, yang pertama kali dipelopori

                  oleh  BMT  Bina  Insan  Kamil  pada  tahun  1992  di  Jakarta.  Berdirinya  BMT  ini

                  kemudian  memberi  warna  bagi  kalangan  masyarakat  dan  pengusaha  mikro

                  kecil dan menengah di sektor informal.

                     BMT  berdasarkan  Undang-undang  Nomor  25  tahun  1992  berhak

                  menggunakan  badan  hukum  koperasi.  BMT  memiliki  kesamaan  dengan

                  koperasi umum, yaitu memiliki basis ekonomi kerakyatan dengan prinsip dari

                  anggota, oleh  anggota  dan untuk anggota. Selain kesamaan,  ia  juga  memiliki

                  perbedaan  yaitu  terletak  pada  teknis  operasionalnya.  BMT  yang  berdasarkan

                  syariah  tidak  memberlakukan  bunga  dan  menggunakan  etika  moral  dengan

                  mempertimbangkan  kaidah  halal  haram  pada  saat  melakukan  usahanya

                  sedangkan  koperasi  umum  berdasarkan  pada  peraturan  dan  kesepakatan

                  bersama saja.

                  c.  Dasar Hukum Koperasi Syariah

                     Dalam melaksanakan kegiatannya, koperasi syariah berlandaskan pada:


                 98              PENDIDIKANAGAMA ISLAM SMA X GANJIL
   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107