Page 101 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 101

yang  beranggotakan  orang-orang  atau  badan

                  hukum          koperasi        denganmelandaskan


                  kegiatannya      berdasarkan     prinsip     syariah,
                  sekaligus  sebagai  gerakan  ekonomi  kerakyatan


                  dengan prinsip kekeluargaan.

                  Dalam  pasal  1  butir  (2)  dan  (3)  Peraturan  Menteri  Koperasi  dan  Usaha  Kecil

                  Menengah  Nomor  16/Per/M.KUKM/IX/2015  disebutkan  bahwa  koperasi

                  syariah  kemudian  disebut  dengan  istilah  Koperasi  Simpan  Pinjam  dan

                  Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit

                  Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS).

                     Koperasi  simpan  pinjam  dan  pembiayaan  syariah  adalah  koperasi  yang

                  kegiatan  usahanya  meliputi  simpan  pinjam  dan  pembiayaan  berdasarkan

                  syariah termasuk pengelolaan zakat, infak, sedekah dan wakaf.

                     Pada  umumnya,  koperasi  termasuk  koperasi  syariah  dikelola  secara

                  bersama-sama  oleh  anggotanya,  di  mana  setiap  anggota  memiliki  hak  suara

                  yang  sama  dalam  pengambilan  keputusan.  Pembagian  keuntungan  dalam

                  koperasi  dihitung  berdasarkan  peran  serta  dan  andil  dari  masing-masing

                  anggota yang disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU).

                     Secara sosiologis, koperasi syariah di Indonesia sering disebut dengan Baitul

                  Maal  wa  at-Tamwil  atau  BMT.  Namun  sebenarnya  terdapat  perbedaan  antara

                  KSPPS dan USPPS/koperasi syariah dengan BMT yaitu pada kelembagaannya.

                  Koperasi  syariah  hanya  terdiri  dari  satu  lembaga  saja  yaitu  koperasi  yang

                  dijalankan  berdasarkan  pada  asas  syariah  sedangkan  BMT  terdapat  dua

                  lembaga yaitu diambilkan dari namanya Baitul Maal wa at-Tamwil yang berarti

                  lembaga  zakat  dan  lembaga  keuangan  syariah.  Baitul  Maal  artinya  adalah

                  lembaga zakat dan at-Tamwil artinya adalah lembaga keuangan syariah.

                     Sehingga  dapat  disimpulkan,  apabila  koperasi  syariah  itu  bergerak  dalam


                                                                  PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA X GANJIL             97
   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106