Page 101 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 101
yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi denganmelandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip syariah,
sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan
dengan prinsip kekeluargaan.
Dalam pasal 1 butir (2) dan (3) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 disebutkan bahwa koperasi
syariah kemudian disebut dengan istilah Koperasi Simpan Pinjam dan
Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit
Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS).
Koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah adalah koperasi yang
kegiatan usahanya meliputi simpan pinjam dan pembiayaan berdasarkan
syariah termasuk pengelolaan zakat, infak, sedekah dan wakaf.
Pada umumnya, koperasi termasuk koperasi syariah dikelola secara
bersama-sama oleh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara
yang sama dalam pengambilan keputusan. Pembagian keuntungan dalam
koperasi dihitung berdasarkan peran serta dan andil dari masing-masing
anggota yang disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Secara sosiologis, koperasi syariah di Indonesia sering disebut dengan Baitul
Maal wa at-Tamwil atau BMT. Namun sebenarnya terdapat perbedaan antara
KSPPS dan USPPS/koperasi syariah dengan BMT yaitu pada kelembagaannya.
Koperasi syariah hanya terdiri dari satu lembaga saja yaitu koperasi yang
dijalankan berdasarkan pada asas syariah sedangkan BMT terdapat dua
lembaga yaitu diambilkan dari namanya Baitul Maal wa at-Tamwil yang berarti
lembaga zakat dan lembaga keuangan syariah. Baitul Maal artinya adalah
lembaga zakat dan at-Tamwil artinya adalah lembaga keuangan syariah.
Sehingga dapat disimpulkan, apabila koperasi syariah itu bergerak dalam
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA X GANJIL 97

