Page 106 - 01_PAI_SMA_10_GANJIL_IKM
P. 106
sebagai pelaku usaha (mudharib). Kerja sama dilakukan dengan mendanai
sebuah usaha yang dinyatakan layak untuk diberikan modal dengan prinsip
bagi hasil.
Contoh: pendirian klinik kesehatan, kan tin sekolah, mini market, swalayan,
rumah makan dan jenis-jenis usaha lainnya.
4) Jual - Beli
Jual beli dalam usaha jasa dan keuangan syariah terdiri dari beberapa jenis
antara lain sebagai berikut:
a) Bai’ al-mudharabah
Yaitu jual beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli di mana penjual
secara transparan akan menyampaikan harga perolehan barang yang
sedang diperjual-belikan kepada pembeli, sehingga ketika pembeli
membayar harga jual yang disepakati, pembeli bisa mengetahui
keuntungan yang diperoleh oleh penjual.
b) Bai’ al-istishna’ dan Bai’al-salam
Yaitu jual beli yang dilakukan oleh 3 (tiga) pihak dengan sistem
pembayaran tunai maupun diangsur.
Contoh : Pihak pertama membeli 100 paket seragam karyawan melalui
koperasi syariah (pihak kedua), kemudian koperasi syariah memesankan
kepada pihak konveksi (pihak ketiga).
Apabila pihak pertama membayar secara tunai kepada koperasi maka
disebut dengan bai al-Istishna’ dan apabila pihak pertama membayar dengan
cara diangsur maka disebut dengan bai’ al-salaam. Kemudian koperasi yang
akan melakukan pelunasan pembayaran kepada pihak ke tiga.
5) Pelayanan Jasa
Selain kegiatan menghimpun dana, penyaluran dana, investasi dan jual beli,
koperasi syariah juga dapat melakukan usaha jasa antara lain:
102 PENDIDIKANAGAMA ISLAM SMA X GANJIL

